IKLAN

Olahraga

Kelola Dana Hibah, Kejari Banggai Ingatkan Panitia Porprov jangan ada Gerakan Tambahan

254
×

Kelola Dana Hibah, Kejari Banggai Ingatkan Panitia Porprov jangan ada Gerakan Tambahan

Sebarkan artikel ini
Workshop dan bimtek pengelolaan dana hibah Porprov IX Sulteng, bertempat Hotel Estrella Luwuk, Rabu (19/10/2022). (Foto: Sofyan Labolo)

Reporter Sofyan Labolo

Luwuk Times— Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai meminta kepada panitia pelaksana Porprov IX Sulteng untuk tidak membuat gerakan tambahan.

Pesan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Banggai, Felly Kasdi ini ia sampaikan pada workshop dan bimtek pengelolaan dana hibah Porprov IX Sulteng, bertempat Hotel Estrella Luwuk, Rabu (19/10/2022).

“Dana Porprov berasal dari hibah. Sehingga dalam mengelola anggaran wajib mematuhi ketentuan. Jangan berpikir untuk ada gerakan tambahan,” kata Kasi Datun Kejari Banggai.

Sebagai manusia lanjut Felly, kerap kita melakukan kecerobohan. Bahkan terkadang lengah. Akibatnya kita berhadapan dengan hukum.

Felly juga mengingatkan, indikasi penyalahgunaan anggaran hibah, biasanya bermula dari administrasi.

“Biasanya dari administrasi sudah ada niatan untuk korupsi,” ucapnya.

Baca:  Tangani Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Karang Taruna, Kejari Buat Tim

NPHD

Dalam mengelola dana hibah ada aturannya. Ada yang namanya NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).

Dalam NPHD itu, termuat beberapa ketentuan. Antaranya, jelas peruntukannya, waktu pelaksanaan serta bentuk pertanggungjawaban.

“Jika tidak sesuai NPHD, maka siap siap berhadapan dengan hukum,” kata Felly.

Dihadapan peserta workshop dan bimtek Kasi Datun memberi pencerahan. Kata dia 7 perbuatan utama korupsi.

Yakni, merugikan keuangan negara, suap, penggelapan dalam jabatan, pemetaan atau paksaan mengeluarkan uang, perbuatan curang, bantuan kepentingan dalam pengadaan serta gratifikasi.

Pendampingan Hukum

Sementara itu Ketua KONI Kabupaten Banggai, Muntasar Abd. Azis meminta kepada Kejari Banggai untuk dapat melakukan pendampingan hukum pada pelaksanaan Porprov IX Sulteng.

“Kami mohon agar kami bisa ada pendampingan hukum dari Kejari Banggai. Selain ada BPK dan Inspektorat Banggai,” kata Muntasar.

Baca:  Para Racer Luar Sulteng Bakal Taklukkan Sirkuit Adipura Luwuk

Terhadap permintaan itu Kejari Banggai merespon.

“Kami akan mendampingi. Buat surat resmi ke Kejari Banggai beserta dokumen. Ini juga untuk demi kepentingan kita bersama,” kata Felly.

“Intinya, Kejari Banggai tidak mencari cari kesalahan. Tapi kami memberikan pelayanan,” sambung Felly.

Selain dari Kajari Banggai, juga ada dua lembaga yang turut memberikan materi. Yakni BPK dan Polres Banggai.

Kegiatan itu tadi sore langsung ditutup Ketua KONI Banggai, Muntasar Abd Azis.

Porprov IX Sulteng Banggai awalnya terjadwal 19-26 Nopember 2022. Namun bergeser 10-17 Desember 2022.

Adapun sumber anggarannya berasal dari Pemprov Sulteng dan Pemda Banggai sebesar Rp 24 miliar lebih. *

Dapatkan informasi lainnya di googlenews, KLIK: Luwuk Times

error: Content is protected !!