Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuktimes.id – Kabupaten Banggai kini level 3. Meski turun satu tingkat, namun aturan yang harus ditaati warga, tidak berbeda pada saat daerah ini berstatus level 4.
Ketua satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Banggai, Alfian Djibran Kamis (07/10) mengatakan, Bupati Banggai H. Amirudin telah mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru.
SE nomor 440/2023/Satgas Covid-19 itu mengatur tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk penanganan dan pengendalian penyebaran covid-19 di Kabupaten Banggai.
Dalam SE tertanggal 5 Oktober 2021 tertuang sejumlah ketentuan, diantaranya kata Alfian pembatasan operasional pelaku usaha hingga pukul 9 malam.
“Tetap ada pembatasan yakni jam opersional pelaku usaha jam 21.00 wita,” kata Alfian.
Begitu pula dengan kegiatan masyarakat lainnya, di level 3 pembatasan 50 persen.
Termasuk sambung Asisten II Setdakab Banggai ini, penekanan pemerintah tentang perlunya digiatkan vaksinasi.
“Untuk vaksinasi didorong agar perusahaan yang ada ikut membantu vaksinasi gotong royong (mandiri) terhadap lingkup karyawan dan masyarakat,” ucap Alfian.
Vaksinasi
Sementara itu, anggota DPRD Banggai, Syafruddin Husain yang ditemui di kantor DPRD Banggai menilai, progress vaksinasi masih jauh dari harapan.
Data yang diperolehnya, warga yang divaksin di Kabupaten Banggai baru mencapai 27 persen.
“Angka persentase itu masih jauh dari harapan,” kata Syafruddin.
Discussion about this post