Luwuk Times
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Pilkada2024'
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Kecamatan
No Result
View All Result
Home DPRD Banggai

Lima Alasan Komisi 1 DPRD Batalkan SK Bupati Banggai

Redaksi by Redaksi
10 Februari 2021
in DPRD Banggai
0
Lima Alasan Komisi 1 DPRD Batalkan SK Bupati Banggai

Suasana hearing Komisi 1 DPRD Banggai terkait persoalan BPD Jayabakti di kantor DPRD Banggai. (FOTO: sofyan)

LUWUK, Luwuk Times.ID— Komisi 1 DPRD Kabupaten Banggai membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati nomor:141/21/DPMD tentang Peresmian Pemberhentian saudara Arifin Masulili sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jayabakti Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

Rekomendasi komisi yang membidangi masalah pemerintahan itu dilahirkan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 di ruang rapat kantor DPRD setempat, Selasa (09/2).

Ketua Komisi 1 DPRD Banggai, Masnawati Muhammad yang memimpin RDP yang berlangsung sekitar dua jam itu memiliki lima alasan sehingga mengeluarkan rekomendasi tersebut.

Pertama, rapat BPD terkait usulan pemberhentian Arifin Masulili bukanlah atas insiatif sendiri, melainkan atas Perintah Camat.

Kedua, Bagian hukum dan Perundang-undangan Setda Banggai yang hadir dalam RDP itu mengaku, dalam konsederan SK pemberhentian tertuang ketentuan pasal 19 ayat 2 poin e, Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD, bukan merupakan legal standing untuk memberhentikan Arifin Masulili sebagai anggota BPD.

Baca Juga :  Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Simpong, Besok Panggil OPD

Ketentuan tersebut dalam salah satu poin disebutkan anggota BPD diberhentikan jika menjadi pengurus dan anggota Partai Politik, atau anggota organisasi terlarang. Sementara konteks kejadiannya adalah rumah anggota BPD dijadikan tempat kampanye salah satu Paslon.

Ketiga, terdapat kerancuan dalam SK pemberhentian Arifin Masulili sebagai anggota BPD. Dimana pada konsederan SK disebutkan merujuk Surat Camat Bunta, sementara Desa Jayabakti berada di wilayah Pemerintahan Kecamatan Pagimana. Setelah dikonfirmasi Camat Bunta tidak pernah menerbitkan Surat Nomor: 141/538/Pem Tanggal 7 Desember 2020 tentang usulan pemberhentian Anggota BPD Desa Jayabakti.

Keempat, Dalam Permendagri nomor 110 tahun 2016, disebutkan penerbitan SK Bupati tentang pemberhentian anggota BPD adalah 30 hari sejak surat usulan pemberhentian anggota BPD diterima. Sementara faktanya SK tersebut diterbitkan telah melebihi 30 hari .

Baca Juga :  Kepala Kesbangpol Sebut Banggai Tambah Dapil Keharusan

Kelima, dalam konteks penggunaan teras rumah anggota BPD sebagai tempat kampanye salah satu Paslon, merupakan kewenangan Panwas Kecamatan/Desa yang dapat memberikan penilaian apakah masuk kategori pelanggaran ataukah bukan termasuk pelanggaran. Sementara dalam usulan pemberhentian anggota BPD tidak melampirkan surat dari Panwas setempat.

“Sejumlah poin ini menjadi dasar kami menerbitkan rekomendasi terkait Pembatalan SK Peresmian Pemberhentian Arifin Masulili, sebagai anggota BPD Desa Jayabakti,” tegas Masnawati.

Sebelumnya dalam RDP siang itu terungkap alasan memberhentikan Arifin Masulili sebagai anggota BPD.

Arifin dianggap telah memfasilitasi paslon Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili (AT-FM) terkait penggunaan kediamannya sebagai tempat kampanye pada momentum Pilkada yang digelar beberapa bulan lalu.

Merasa keberatan atas tudingan tersebut, Arifin melayangkan surat kepada Ketua DPRD perihal permintaan hearing tertanggal 25 Januari 2021. *

(yan)

Pembaca 514
Tags: BPD JayabaktiDPRD BanggaiHearingKecamatan PagimanaKomisi 1 DPRD BanggaiRDP
Previous Post

Korban Angin Puting Beliung di Desa Jayabakti Dapat Bantuan

Next Post

Kapan Musda Golkar Banggai? Begini Jawaban Nasser Djibran

Rekomendasi untuk Anda

Panggung Politik Banggai, Om Arif Pecahkan Mitos Trah Tjatjo
DPRD Banggai

Panggung Politik Banggai, Om Arif Pecahkan Mitos Trah Tjatjo

11 Mei 2025
Ini Alasan Irwanto Kulap Beri Applause Dua Kali Kepada Wardani Murad Husain
DPRD Banggai

Ini Alasan Irwanto Kulap Beri Applause Dua Kali Kepada Wardani Murad Husain

9 Mei 2025
DPRD Banggai

DPRD Banggai Gelar Rapat Paripurna Penetapan Paslon Terpilih Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili 

9 Mei 2025
Setelah Terbit SK Mendagri, Gubernur Sulteng Tetapkan Jadwal Pelantikan AT-FM
DPRD Banggai

Setelah Terbit SK Mendagri, Gubernur Sulteng Tetapkan Jadwal Pelantikan AT-FM

8 Mei 2025
DPRD Banggai

SOMASI Banggai Serahkan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dua Aleg Gerindra ke BK

28 April 2025
BK DPRD Banggai belum Bisa Proses Aduan, Mengapa?
DPRD Banggai

BK DPRD Banggai belum Bisa Proses Aduan, Mengapa?

26 April 2025
DPRD Banggai

Kurang Personel, Kerja BK DPRD Banggai Bakal tak Maksimal

24 April 2025
Laporan SOMASI ke BK DPRD Banggai, Akankah Jeruk Makan Jeruk?
DPRD Banggai

Laporan SOMASI ke BK DPRD Banggai, Akankah Jeruk Makan Jeruk?

23 April 2025
DPRD Banggai

Dua Anggota DPRD Banggai Gerindra Diadukan ke BK

23 April 2025
Next Post
Kapan Musda Golkar Banggai? Begini Jawaban Nasser Djibran

Kapan Musda Golkar Banggai? Begini Jawaban Nasser Djibran

Discussion about this post

Warga Toili Barat Banggai Meninggal Tersengat Listrik

19 Mei 2025

Luwuk Berjamaah! ASN Ramaikan Masjid Halimun Banggai

19 Mei 2025
Ijazah dan Tanggungjawab Civitas Akademik

Ijazah dan Tanggungjawab Civitas Akademik

19 Mei 2025
Praktisi Hukum Irfan Bungaadjim Desak 3 Kades di Toili Banggai Dipecat

Praktisi Hukum Dukung Rencana Bupati Banggai Amirudin Pecat ASN Melanggar Netralitas

18 Mei 2025
Tryou di Sulsel, ISSI Banggai Membawa Hasil Maksimal

Tryou di Sulsel, ISSI Banggai Membawa Hasil Maksimal

18 Mei 2025

Pilihan Pembaca Pekan Ini

  • Pemuda Perantau Asal Pongian Tewas Bersimbah Darah di Balut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KM Sinabung dan KM Sabuk Nusantara Jalani Docking, Pelni Luwuk Umumkan Jadwal Baru KM Tilongkabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Penyelamat Perusahaan Minta Orang Luar jangan Campuri Internal PDAM Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fajar Tewas Ditikam di Balut, Keluarga Korban Desak APH Tangkap Semua Pelaku!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bimtek Pendaftaran Porkab V Banggai, Ebing Undang 24 Camat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Dibayar 14 Mei, Aktivitas PDAM Banggai Kembali Aman dan Nyaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mencuri di Luwuk Selatan, Warga Lamo ini Ditangkap di Pagimana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tugas Penting AT–FM Periode Kedua Adalah Pemekaran Provinsi Sulawesi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Botutihe Diminta Mundur Jika Tak Mampu Tingkatkan Penerimaan PDAM Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

ARSIP

KATEGORI

  • ATR/BPN Banggai
  • Balut
  • Banggai
  • Bangkep
  • DKISP
  • DPRD Banggai
  • Ekonomi
  • Foto Bicara
  • Info Bapenda
  • Info BPBD
  • Info Damkar
  • Info Dinsos
  • Info Disdikbud
  • Info Disnakeswan
  • Info Dispora
  • Info JOB Tomori
  • Info Mining KFM
  • Info PUPR
  • Info TPHP
  • Info Unismuh
  • Internasional
  • Kampus
  • Kecamatan
  • Kesehatan
  • Kolom Cudy
  • Kolom Muhadam
  • Kolom Syarif
  • Kriminal
  • Luwuk
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parpol
  • Pemilu 2024
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Pilkada 2024
  • Porkab 2025
  • Prokopim
  • Ramadhan Berkah
  • Religi
  • Sosok
  • Sulteng
  • Tekno
  • Tips
  • Tojo Unauna
  • Umum
  • Video

Alamat Redaksi

Jalan G. Lompobatang No. 68 Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!