IKLAN

Banggai

Tiga Poin MoU Kejari Banggai Bersama Pertamina EP Donggi Matindik Field

390
×

Tiga Poin MoU Kejari Banggai Bersama Pertamina EP Donggi Matindik Field

Sebarkan artikel ini
Penandatangan MoU antara Kejaksaan Negeri Banggai bersama Pertamina EP Donggi Matindok Field, Rabu (12/07/2023). (Foto : IST)

LUWUK TIMES – Kepala Kejaksaan Negeri Banggai menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan PT. Pertamina EP Donggi Matindok, Ridwan Kiay Demak, Rabu (12/07/2023).

Dalam penandatanganan nota kesepahaman tersebut, beberapa poin yang disepakati diantaranya Pemulihan Aset, Konsultasi Penanganan Permasalahan Hukum, Pemberian Bantuan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia.

Ridwan Kiay Demak menyampaikan Pertamina EP menjalin kerja sama guna mendapatkan dukungan penuh dari Kejaksaaan RI guna menuntaskan beberapa permasalahan hukum khususnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam rangka menjaga ketahanan energi negeri.

Sementara itu, R. Wisnu Bagus Wicaksono selaku Kepala Kejaksaan Negeri Banggai menyampaikan Kejaksaan siap membantu dalam pendampingan hukum jika Pertamina membutuhkan pendapat dan masukan terkait masalah hukum, pendampingan dan SDM.

Baca:  Banggai Menuju Kota Cerdas, Ini Respon Bupati Amirudin

“Semoga kolaborasi yang telah berlangsung antara Pertamina dan Kejaksaan Negeri Banggai pada khususnya , dapat menjadi suatu pijakan untuk sinergi dan keselarasan yang berkelanjutan untuk kedepannya”. * (cen)

error: Content is protected !!