Luwuk Times
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Pilkada2024'
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Kecamatan
No Result
View All Result
Home Opini

Membaca Titik Kelemahan Putusan PTTUN Makassar

Redaksi by Redaksi
22 Oktober 2020
in Opini
0
Membaca Titik Kelemahan Putusan PTTUN Makassar

Aswan Ali, SH

Jadi walaupun Penggugat telah memasukkan berkas gugatannya ke pengadilan sejak Tgl 29 September 2020, akan tetapi jika saat itu Penggugat belum membayar panjar biaya perkaranya, maka pihak Kepaniteraan belum bisa menerima pendaftaran dan mengeluarkan nomor rigiter perkaranya pada tgl 29/9-’20. Olehnya itu boleh jadi Penggugat baru membayar panjar biaya perkaranya pada Tgl 1 Oktober 2020, sehingga pihak Kepaniteraan PTTUN Makassar baru mengeluarkan register pendaftaran perkaranya tertanggal 1 Oktober 2020.

Nah jika waktu pendaftaran Tgl 1 Oktober 2020 itu yang jadi potokan majelis untuk menghitung tenggang waktu 3 (tiga) hari sejak diterbitkannya surat Bawaslu Kab. Banggai Tgl 25 September 2020, maka Tgl 1/10-’20 tersebut jatuh pada hari ke-4. Oleh karena Tgl 26 dan 27 September (Sabtu dan Minggu) tidak terhitung sebagai hari kerja, maka hari ke-3 terakhir pendaftaran gugatan jatuh pada Tgl 30 September 2020 (hitungannya dari Tgl 28, 29, dan 30 September). Dengan hitungan seperti itu dapat dipastikan gugatan Penggugat benar telah daluarsa ketika terdartar Tgl 1 Okt 2020. Namun mengapa majelis justru berpatokan pada Tgl 29/9-’20, padahal dalam pertimbangannya majelis mengakui perkara tersebut terdaftar di Kepaniteraan Tgl 1 Oktober 2020. 

Kelemahan kedua putusan a quo, terdapat pada pertimbangan majelis dalam pokok perkaranya. Berdasarkan pendapat Ahli Penggugat Prof. Dr. H.A. Muin Fahmal, S.H,M.H dalam keterangannya yang mengatakan,“Yurisprudensi dalam kajian kita mempunyai bobot jauh tinggi dibandingkan undang-undang, yang dibuat oleh institusi hukum yang mencermati sedemikian rupa, sedangkan undang-undang itu dibuat oleh institusi politik yang macam-macam kepentingannya yang diramu menjadi satu”. Maka mendasari pendapat Ahli tersebut semestinya majelis menolak gugatan Penggugat.

Nah terkait sengketa TUN pelanggaran administrasi pemilihan ini, terdapat yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam Putusan No. 570 K/TUN/Pilkada/2016, Tgl 4 Januari 2017, dimana dalam amar putusannya membatalkan Putusan PTTUN Makassar No. 16/G/Pilkada/2016/PTTUN.Mks, Tgl 1 Desember 2016 yang menolak gugatan Paslon Darwis-Anas terhadap Putusan KPU Boalemo yang menetapkan Paslon petahana Rum Pagau – Lahmudin Hambali.

Dalam yurisprudensi tersebut, MA juga memerintahkan kepada KPU Kab. Boalemo agar mencabut putusannya No. 24/Kpts/KPU Kab. Boalemo/Pilbup/027.436540/X/2016 yang menetapkan Paslon petahana Rum Pagau – Lahmudin Hambali sebagai peserta Pilkada. KPU Boalemo juga diperintahkan meneribitkan keputusan baru yang mencantumkan nama-nama pasangan calon yang memenuhi syarat, dan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat (TMS) adalah petahana Drs. H. Rum Pagau dan Lahmudin Hambali.

Baca Juga :  Suarakan Keadilan Bagi Kaum Perempuan di Dunia

Nah butir-butir pertimbangan majelis terkait penafsiran norma dalam pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) UU No. 10 Th 2016, dalam putusan sengketa Pilkada Banggai ini, penulis melihat banyak kemiripannya, kalau tidak dikatakan sama, dengan pertimbangan majelis dalam memutus sengketa Pilkada Kab. Boalemo. Olehnya itu dari aspek pertimbangan hukumnya, penulis melihat peluang untuk memenagkan kasasi di MA cukup terbuka bagi Tergugat. Hal ini selajalan dengan kewenangan MA sebagai judex juris yang hanya akan mempertimbangkan aspek penerapan hukumnya dalam pengambilan keputusan judex factie PTTUN Makassar.     

Baca Juga :  Menakar Peluang Kemenangan Tiga Paslon Pilkada Banggai

Sejatinya masih terdapat kelemahan lainnya dalam putusan judex factie PTTUN Makasar terkait gugatan petahana HY-ML tersebut. Dan hal ini pasti telah dipelajari oleh Tim Hukum Tergugat KPU Kab. Banggai.

KESIMPULAN

Dari uraian tersebut diatas, penulis berkesimpulan, sekaligus meyakini, apabila pihak Tergugat KPU Kab. Banggai mengambil langkah kasasi ke MA, maka peluang untuk menang cukup terbuka jalannya.  Namun jika KPU Banggai tidak mengambil langkah hukum tersebut, dan lebih memilih “berkompromi” dengan cara langung menerima dan menjalankan putusan PTTUN Makassar, maka semakin lengkap dan sempurna fakta yang mendukung serta membenarkan asumsi penulis, bahwa ternyata benar KPU Banggai telah “bermain cantik” dengan meminjam “tangan” pengadilan (baca: PTTUN) guna meloloskan pasangan HY-ML untuk menjadi peserta Pilkada. Wallahu a’lamu bishawab..!*

Penulis adalah Advokat / Ketua DPC PPKHI Kab. Banggai, tinggal di Luwuk

Pembaca 805
Page 3 of 3
Prev123
Tags: Aswan AliKasasiKelemahanMAOpiniPilkada BanggaiPTTUNPutusan
Previous Post

Herwin Yatim Dinobatkan Sebagai Sesepuh Masyarakat Adat Banggai

Next Post

Kampanye Protokol Kesehatan, Satuan Sabhara Sisir Kompleks Pertokoan

Rekomendasi untuk Anda

Dramaturgi dalam Politik Tikungan: Adegan Ini untuk Melawan Siapa?
Opini

Dramaturgi dalam Politik Tikungan: Adegan Ini untuk Melawan Siapa?

22 April 2025
Siapa pun Pemenangnya, yang Kalah Adalah Kita
Opini

Siapa pun Pemenangnya, yang Kalah Adalah Kita

15 April 2025
Obrak-Abrik Pinasa, Poros Tengah Berjaya
Opini

Obrak-Abrik Pinasa, Poros Tengah Berjaya

14 April 2025
Ambisi Kekuasaan Sulianti Murad: Menodai Demokrasi Banggai
Opini

Ambisi Kekuasaan Sulianti Murad: Menodai Demokrasi Banggai

13 April 2025
Marak Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Mengapa Terus Terjadi?
Opini

Marak Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Mengapa Terus Terjadi?

20 Maret 2025
Melatih Integritas Diri Melalui Puasa Ramadhan
Opini

Melatih Integritas Diri Melalui Puasa Ramadhan

10 Maret 2025
Pemimpin Baru dalam Bingkai Demokrasi, Menjanjikan Harapan?
Opini

Harga Rumah Melambung, Gaji Stagnan: Masa Depan Gen Z Suram?

7 Maret 2025
Kompetensi Vs Kepentingan
Opini

Kompetensi Vs Kepentingan

21 Februari 2025
Benci Tapi Rindu
Opini

Benci Tapi Rindu

8 Februari 2025
Next Post
Kampanye Protokol Kesehatan, Satuan Sabhara Sisir Kompleks Pertokoan

Kampanye Protokol Kesehatan, Satuan Sabhara Sisir Kompleks Pertokoan

Discussion about this post

Sekum KONI Sulteng Apresiasi Panpel Porkab V Banggai

Sekum KONI Sulteng Apresiasi Panpel Porkab V Banggai

21 Mei 2025
Pesan Menteri Nusron: Jaga Sertipikat dan Manfaatkan Tanah secara Produktif

Pesan Menteri Nusron: Jaga Sertipikat dan Manfaatkan Tanah secara Produktif

21 Mei 2025
Terpilih Aklamasi, Amirudin Pimpin Pengkab PASI Banggai 2 Periode

Terpilih Aklamasi, Amirudin Pimpin Pengkab PASI Banggai 2 Periode

21 Mei 2025
Gubernur Sulteng Hadiri Sarasehan Geopolitik Global di Gedung MPR

Gubernur Sulteng Hadiri Sarasehan Geopolitik Global di Gedung MPR

20 Mei 2025
Tak Ingin Salah Mengelola Dana Hibah, Panpel Porkab Bertandang ke Kejari Banggai

Tak Ingin Salah Mengelola Dana Hibah, Panpel Porkab Bertandang ke Kejari Banggai

20 Mei 2025

Pilihan Pembaca Pekan Ini

  • Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KM Sinabung dan KM Sabuk Nusantara Jalani Docking, Pelni Luwuk Umumkan Jadwal Baru KM Tilongkabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditinggalkan Cale, Didi Hinelo Isi Ketua Harian KONI Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fajar Tewas Ditikam di Balut, Keluarga Korban Desak APH Tangkap Semua Pelaku!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Perantau Asal Pongian Tewas Bersimbah Darah di Balut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tugas Penting AT–FM Periode Kedua Adalah Pemekaran Provinsi Sulawesi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Botutihe Diminta Mundur Jika Tak Mampu Tingkatkan Penerimaan PDAM Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Pemutihan Pajak di Sulteng, Palu dan Banggai Kontribusi Terbesar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Dukung Rencana Bupati Banggai Amirudin Pecat ASN Melanggar Netralitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juni 2025, Proyek Kolam Renang Kilongan dan Mess Pemda Banggai di Palu Action

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

ARSIP

KATEGORI

  • ATR/BPN Banggai
  • Balut
  • Banggai
  • Bangkep
  • DKISP
  • DPRD Banggai
  • Ekonomi
  • Foto Bicara
  • Info Bapenda
  • Info BPBD
  • Info Damkar
  • Info Dinsos
  • Info Disdikbud
  • Info Disnakeswan
  • Info Dispora
  • Info JOB Tomori
  • Info Mining KFM
  • Info PUPR
  • Info TPHP
  • Info Unismuh
  • Internasional
  • Kampus
  • Kecamatan
  • Kesehatan
  • Kolom Cudy
  • Kolom Muhadam
  • Kolom Syarif
  • Kriminal
  • Luwuk
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parpol
  • Pemilu 2024
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Pilkada 2024
  • Porkab 2025
  • Prokopim
  • Ramadhan Berkah
  • Religi
  • Sosok
  • Sulteng
  • Tekno
  • Tips
  • Tojo Unauna
  • Umum
  • Video

Alamat Redaksi

Jalan G. Lompobatang No. 68 Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!