Jadi walaupun Penggugat telah memasukkan berkas gugatannya ke pengadilan sejak Tgl 29 September 2020, akan tetapi jika saat itu Penggugat belum membayar panjar biaya perkaranya, maka pihak Kepaniteraan belum bisa menerima pendaftaran dan mengeluarkan nomor rigiter perkaranya pada tgl 29/9-’20. Olehnya itu boleh jadi Penggugat baru membayar panjar biaya perkaranya pada Tgl 1 Oktober 2020, sehingga pihak Kepaniteraan PTTUN Makassar baru mengeluarkan register pendaftaran perkaranya tertanggal 1 Oktober 2020.
Nah jika waktu pendaftaran Tgl 1 Oktober 2020 itu yang jadi potokan majelis untuk menghitung tenggang waktu 3 (tiga) hari sejak diterbitkannya surat Bawaslu Kab. Banggai Tgl 25 September 2020, maka Tgl 1/10-’20 tersebut jatuh pada hari ke-4. Oleh karena Tgl 26 dan 27 September (Sabtu dan Minggu) tidak terhitung sebagai hari kerja, maka hari ke-3 terakhir pendaftaran gugatan jatuh pada Tgl 30 September 2020 (hitungannya dari Tgl 28, 29, dan 30 September). Dengan hitungan seperti itu dapat dipastikan gugatan Penggugat benar telah daluarsa ketika terdartar Tgl 1 Okt 2020. Namun mengapa majelis justru berpatokan pada Tgl 29/9-’20, padahal dalam pertimbangannya majelis mengakui perkara tersebut terdaftar di Kepaniteraan Tgl 1 Oktober 2020.
Kelemahan kedua putusan a quo, terdapat pada pertimbangan majelis dalam pokok perkaranya. Berdasarkan pendapat Ahli Penggugat Prof. Dr. H.A. Muin Fahmal, S.H,M.H dalam keterangannya yang mengatakan,“Yurisprudensi dalam kajian kita mempunyai bobot jauh tinggi dibandingkan undang-undang, yang dibuat oleh institusi hukum yang mencermati sedemikian rupa, sedangkan undang-undang itu dibuat oleh institusi politik yang macam-macam kepentingannya yang diramu menjadi satu”. Maka mendasari pendapat Ahli tersebut semestinya majelis menolak gugatan Penggugat.
Nah terkait sengketa TUN pelanggaran administrasi pemilihan ini, terdapat yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam Putusan No. 570 K/TUN/Pilkada/2016, Tgl 4 Januari 2017, dimana dalam amar putusannya membatalkan Putusan PTTUN Makassar No. 16/G/Pilkada/2016/PTTUN.Mks, Tgl 1 Desember 2016 yang menolak gugatan Paslon Darwis-Anas terhadap Putusan KPU Boalemo yang menetapkan Paslon petahana Rum Pagau – Lahmudin Hambali.
Dalam yurisprudensi tersebut, MA juga memerintahkan kepada KPU Kab. Boalemo agar mencabut putusannya No. 24/Kpts/KPU Kab. Boalemo/Pilbup/027.436540/X/2016 yang menetapkan Paslon petahana Rum Pagau – Lahmudin Hambali sebagai peserta Pilkada. KPU Boalemo juga diperintahkan meneribitkan keputusan baru yang mencantumkan nama-nama pasangan calon yang memenuhi syarat, dan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat (TMS) adalah petahana Drs. H. Rum Pagau dan Lahmudin Hambali.
Nah butir-butir pertimbangan majelis terkait penafsiran norma dalam pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) UU No. 10 Th 2016, dalam putusan sengketa Pilkada Banggai ini, penulis melihat banyak kemiripannya, kalau tidak dikatakan sama, dengan pertimbangan majelis dalam memutus sengketa Pilkada Kab. Boalemo. Olehnya itu dari aspek pertimbangan hukumnya, penulis melihat peluang untuk memenagkan kasasi di MA cukup terbuka bagi Tergugat. Hal ini selajalan dengan kewenangan MA sebagai judex juris yang hanya akan mempertimbangkan aspek penerapan hukumnya dalam pengambilan keputusan judex factie PTTUN Makassar.
Sejatinya masih terdapat kelemahan lainnya dalam putusan judex factie PTTUN Makasar terkait gugatan petahana HY-ML tersebut. Dan hal ini pasti telah dipelajari oleh Tim Hukum Tergugat KPU Kab. Banggai.
KESIMPULAN
Dari uraian tersebut diatas, penulis berkesimpulan, sekaligus meyakini, apabila pihak Tergugat KPU Kab. Banggai mengambil langkah kasasi ke MA, maka peluang untuk menang cukup terbuka jalannya. Namun jika KPU Banggai tidak mengambil langkah hukum tersebut, dan lebih memilih “berkompromi” dengan cara langung menerima dan menjalankan putusan PTTUN Makassar, maka semakin lengkap dan sempurna fakta yang mendukung serta membenarkan asumsi penulis, bahwa ternyata benar KPU Banggai telah “bermain cantik” dengan meminjam “tangan” pengadilan (baca: PTTUN) guna meloloskan pasangan HY-ML untuk menjadi peserta Pilkada. Wallahu a’lamu bishawab..!*
Penulis adalah Advokat / Ketua DPC PPKHI Kab. Banggai, tinggal di Luwuk
Discussion about this post