Luwuk Times, Banggai— Sat Narkoba Polres Banggai mengamankan seorang wanita. Ia diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu dengan jaringan pengendali peredaran narkoba Kota Palu.
“Terduga Pelaku diamankan di rumahnya di Dusun III Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk pada Senin (30/10/2023),” kata Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Muhammad Kasim, SH.
Wanita berumur 36 tahun berinisial AT itu disangkakan dengan dugaan atas kepemilikan sabu-sabu.
“Saat itu polisi mendapati informasi bahwa di Desa Tontouan sering terjadi penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya Tim Opsnal Satnarkoba Polres Banggai yang dipimpin KBO Narkoba IPTU Herman Yosep, SH, MH mendatangi rumah perempuan AT,” katanya.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan. Dan menemukan barang bukti berupa 2 sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,41 gram yang diletakan dibawah kursi meja rias.
“Selain itu juga turut diamankan 1 buah HP merk Samsung warna merah muda,” sebutnya.
Polisi lalu melakukan interogasi terhadap AT guna pengembangan lebih lanjut.
Hasil interogasi terungkap kalau pelaku mendapatkan barang haram itu dari seorang yang berada di Kota Palu. *
Discussion about this post