Mencegah Kebangkrutan Daerah Otonom

oleh -863 Dilihat
oleh

Rekonstruksi daerah otonom sekaligus daerah administrasi sebagaimana semangat UU 5/74 dapat mengurangi menekan cost terhadap semua program nasional yang menjadi mimpi presiden. Tingginya alokasi MBG, KMP, dan SR disebabkan bertambahnya organisasi seperti BGN dan sumber daya manusia yang dibutuhkan.

Bila status daerah otonom ikut serta menjadi daerah administrasi, maka seluruh program nasional efektif dilaksanakan daerah sebagai wakil pemerintah pusat. Pengalaman menunjukkan semua program Presiden Soeharto efektif di era Orba, bahkan sampai di level kecamatan selaku penguasa tunggal di wilayah administrasi.

Konsekuensi perubahan status kabupaten/kota menjalankan dual role itu, pertama, semua instrumen organik pusat yang dibuat instant seperti BGN sampai ke daerah otomatis tak dibutuhkan. Semua di take over pemerintah daerah melalui OPD terkait. Bisa dimaklumi mengapa pemda sejauh ini terkesan cuek dengan Program MBG di daerah. Merasa bukan urusannya.

Baca Juga:  Mereplikasi Kampung Pancasila Kota Surabaya

Kedua, status ganda itu dengan sendirinya mendorong kocek daerah kena suntikan dari program nasional. Total akumulasi MBG, KMP, dan SR sebesar 453 triliun dengan sendirinya memperbesar alokasi APBD yang dapat mencapai sekitar 25% dari 17%. Darah segar itu dapat mendorong relaksasi mencegah kontraksi berlebihan di daerah.

Ketiga, perubahan status sebagai daerah otonom dan administrasi sekaligus menjawab implikasi Putusan MK No.135/2024. Persoalan pokok yang dihadapi sejauh ini bagaimana menempatkan posisi DPRD, apakah diperpanjang atau dinon-aktifkan sementara. Dengan status administrasi maka posisi DPRD dimungkinkan steril selama 2,5 tahun.

Baca Juga:  Menonton Dirty Vote Sebagai Warning

Ciri daerah administrasi, kepala daerahnya ditunjuk, tanpa legislative member (DPRD). Contohnya wilayah administrasi otorita maupun kasus kabupaten/kota di DKI Jakarta. Dengan demikian DPRD dapat dipilih kembali pasca pilkada yang cukup diisi lewat penunjukan oleh pemerintah.

Pada langkah berikutnya, bila ingin efisien dan efektif ubah juga mekanisme Pilkada menjadi lebih asimetrik. Daerah-daerah administrasi murni cukup ditunjuk. Daerah istimewa dan khusus diatur tersendiri sesuai semangat pasal 18B UUD 45. Sisanya cukup dipilih oleh DPRD sesuai semangat pasal 18 ayat (4) UUD 45.

Baca Juga:  Arah Pembangunan Pemerintahan

Dengan tiga skenario di atas, apa yang kita bayangkan tentang kebangkrutan daerah otonom dengan sendiri dapat diatasi. Tentu saja semua langkah perlu dilakukan lewat mekanisme review yang melibatkan stakeholders terkait. Tanpa upaya serius, kita hanya akan melihat daerah tumbuh dalam ketimpangan.

Redesain daerah semacam itu dengan sendirinya memperkuat spirit Asta Cita yang meletakkan pembangunan dari bawah, sekaligus menarik dana pusat yang menganggur di bank-bank rakyat sebagaimana kritik salah seorang wakil rakyat dan Mentri Keuangan. Dengan begitu rakyat sejahtera, daerah otonom makmur, dan tak perlu bangkrut. *

No More Posts Available.

No more pages to load.