LUWUKTIMES.ID— Pria berinisial SA (46) sempat mencoba kabur. Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai ini akhirnya dilumpuhkan polisi dengan tindakan tegas terukur di bagian betis sebelah kanan.
“Terduga pelaku ini ditangkap di rumahnya di Desa Bima Karya, Bualemo Minggu (21/1/2024) pukul 15.17 Wita,” ujar Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy.
Ia menjelaskan, saat dilakukan penangkapan tim Reserse Mobile (Resmob) Tompotika Satreskrim Polres Banggai, SA berusaha melakukan perlawanan dengan mencoba kabur turun dari mobil polisi. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur di bagian betis sebelah kanan.
Adapun penangkapan SA itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/685/XII/2023/SPKT/Res-Bgi/Polda Sulteng tertanggal 1 Desember 2023, terkait curanmor.
Kasat Reskrim Polres Banggai mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, SA mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor milik tetangganya Depin Eko Prasetyo pada pukul 05.00 dengan cara mendorong sepeda motor Suzuki FL 125 RCD yang terparkir di halaman rumah.
Tio mengungkapkan barang bukti tersebut kemudian dibawah oleh pelaku menuju Desa Biak Kecamatan Luwuk Utara kepada temannya untuk bantu dijualkan.
Lanjutnya, setelah motor tersebut terjual sebesar Rp 1,5 Juta, pelaku langsung kembali ke rumahnya di Desa Bima Karya.
“Uang hasil penjualan, telah habis pelaku gunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari,” terang Tio.
Selanjutnya kami membawa SA ke IGD RSUD Luwuk untuk mendapatkan perawatan medis.
“Saat ini SA tersebut sudah diamankan di Mapolres Banggai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. *
Baca: Mencuri HP Milik Karyawan Alfamidi, Pria Luwuk Utara Ini Ditangkap Polisi
Discussion about this post