LUWUK— Kurang dari 24 jam Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Banggai menangkap tersangka pencurian ponsel milik seorang Mahasiswa di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Selasa (23/3/2022).
Pria berinisial AB (34) warga Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan, yang berprofesi sebagai tukang ojek ini dibekuk atas laporan pengaduan korban di SPKT Polres Banggai nomor: STPLP/ 155 / III / 2022 / SPKT / POLRES BANGGAI , POLDA SULTENG , tanggal 22 Maret 2022.
Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Herlambang , mengungkapkan, kasus mencuri HP ini terjadi pada parkiran motor Hotel Wisma Azahri, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk pada Selasa (23/3/2022) sekitar pukul 11.30 Wita.
Saat itu korban sedang memarkir sepeda motor dan menyimpan ponselnya jenis Redmi Note 9 Pro, warna Hijau dalam bagasi sepeda motornya.
Korban saat itu ingin mengantar tamu menuju Bandara. Setelah kembali dari Bandara korban melihat ponselnya telah hilang.
“Aksi tersangka mencuri HP ini sudah terekam oleh CCTV Hotel,” ungkap Iptu Adi Herlambang.
Berdasarkan hasil CCTV hotel tersebut, kata Iptu Adi, tim Resmob Polres Banggai langsung melakukan penyelidikan dan mencocokan TNKB sepeda motor yang digunakan tersangka dengan berkoordinasi dengan anggota Samsat.
“Setelah kami ketahui pemilik dan alamat sepeda motor. Saat itu anggota ke alamat pemilik motor. Dan diketahui bahwa motor miliknya tersebut telah dijual beberapa bulan yang lalu kepada seorang pria yang tidak ketahui identitas dan alamatnya,” kata Iptu Adi.
Tim Resmob Polres Banggai tidak kehabisan akal. Mereka kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan mencari informasi terhadap tersangka.
Alhasil petugas mengantongi identitas wajah dan alamat tersangka di Kelurahan Hanga-hanga.
“Di rumah tersangka, anggota menemukan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksinya. Namun warna sepeda motor miliknya telah diganti dengan warna hitam yang sebelumnya terbungkus stiker corak-corak merah,” beber perwira pangkat dua balak ini.
Dari pengakuan awal dihadapan Tim Resmob, tersangka menjelaskan bahwa pada waktu kasus tersebut terjadi sepeda motor tersebut dipakai oleh adik iparnya dan dikembalikan pada pukul 19.30 Wita.
“Tetapi setelah diinterogasi lebih lanjut, tersangka akhirnya mau mengakui bahwa dirinya yang telah mencuri ponsel milik seorang mahasiwa di TKP,” terang Iptu Adi Herlambang.
Barang bukti yang diamankan yakni sepeda motor, Helm, Jaket, dan Celana yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya dan ponsel hasil curian yang ditemukan di dalam kamar tidur tersangka.
“Helm, Jaket dan Celana di sembunyikan tersangka di sudut atas lemari, jaket dan celana disembunyikan dalam tas warna hitam. Sedangkan ponsel hasil curian disembunyikan dalam springbed yang sudah dirobek pelaku sebelumnya,” beber Iptu Adi.
Atas perbuatannya, saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. *
(hae)
Discussion about this post