BUNTA— Kurang dari 12 jam seorang IRT berinisial AH (25) di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, diringkus aparat Polsek Bunta lantaran melakukan tindak pidana pencurian pada Sabtu (27/8/2022).
Penangkapan tersangka atas laporan korban di SPKT Polsek Bunta dengan laporan polisi nomor : LP / B / 10 /VIII/2022/SPKT/Res – Bgi/Sek-Bta/Polda Sulawesi, tanggal 27 Agustus 2022.
Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH, mengungkapkan, kejadian ini terjadi di rumah korban di Desa Demangan Jaya, Kecamatan Bunta pada Sabtu 27 Agustus 2022 sekitar pukul 09.30 Wita.
“Saat itu korban pergi ke rumah anaknya yang jaraknya sekitar 30 meter dari rumah korban dengan maksud menegok cucunya,” ungkap Nanang.
Kemudian, kata Nanang, sekitar pukul 09.30 Wita korban kembali ke rumahnya. Namun saat korban sudah mau mendekati rumahnya tiba-tiba ia kaget melihat adanya seorang perempuan tidak dikenal berjalan buru-buru keluar dari dalam halaman rumah korban.
“Sehingga waktu itu korban merasa curiga seraya berteriak ” Siapa kamu, mau cari siapa?,” kata Nanang.
Lebih lanjut, Nanang menjelaskan, tersangka yang juga ibu hamil muda ini selanjutnya, langsung menaiki sepeda motornya yang ia parkir pada lorong pinggir jalan depan rumah korban langsung tancap gas pergi ke arah kota Bunta.
“Kemudian korban memeriksa keadaan rumahnya. Dan uang tunai Rp 60 Juta yang ia simpan dalam kamar bagian depan sudah lenyap,” jelasnya.
Discussion about this post