Usai menerima laporan korban, Nanang menyebutkan pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas tersangka.
“Identitas tersangka kami ketahui karena terekam CCTV seorang warga Kelurahan Salabenda, Kecamatan Bunta,” sebutnya.
Ibu Hamil
Nanang menuturkan, sekitar pukul 18.30 Wita pihaknya mendapat infomasi ada seorang perempuan berdomisili Kampung Baru, Kelurahan Bunta I, Kecamatan Bunta. Ia belum lama ini baru bebas setelah menjalani hukuman pada Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Tojo Una-Una. Karena melakukan tindak pidana pencurian dan penipuan.
“Sekitar pukul 19.00 Wita anggota langsung menuju rumah tempat tinggal tersangka dan dilakukan interogasi serta pengeledahan,” tuturnya.
Dari hasil penggeledahan, kata Nanang, rumah tersangka kami temukan Rp.4,2 juta dalam dompet yang terletak atas kasur tempat tidur kamarnya.
“Setelah kami interogasi terus menerus tersangka mengakui perbuatannya. Dan menunjukan sisa uang hasil curian lainnya yang ia simpan pada beberapa tas. Dan berada dalam kamar maupuan dalam tanah tepatnya bawah pohon pisang dekat rumahnya,” ungkapnya.
Setelah dihitung semua disaksikan ketua lingkungan setempat bahwa uang sisa hasil curian yang ditemukan total keseluruhan berjumlah sekitar Rp.57.870.000.
“Tersangka sudah kami amankan di Mapolsek Bunta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka juga saat ini dalam kondisi hamil 4 bulan dan juga pelaku merupakan residivis,” pungkas Nanang.*
(Humas Polres Banggai)
Discussion about this post