Luwuk Times— Seorang pemuda asal Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, ditangkap aparat Polsek Balantak. Itu karena ia melakukan penggelapan sepeda motor dan pencurian ponsel, Sabtu (15/10/2022) sekitar pukul 08.30 Wita.
Kapolsek Balantak Iptu Hasan memimpin penangkapan terhadap tersangka bernisial YR alias R alias H (23) bersama sejumlah anggotanya.
Iptu Hasan mengungkapkan, tersangka kami tangkap atas permintaan bantuan dari Satreskrim Polres Banggai sesuai dengan laporan pengaduan nomor:STTLP /606 / X / 2022 / SPKT / RES -BGI / POLDA SULTENG.
“Tersangka terlapor atas kasus penggelapan sepeda motor Honda beat warna putih DN 3417 QE dan pencuri ponsel milik pelajar SMA Katholik Luwuk,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan pengaduan itu, Kapolsek bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan. Dan berhasil mendapatkan laporan tersangka tengah berada pada salah satu rumah warga Desa Boy, Kecamatan Balantak Selatan.
“Kami langsung menuju ke lokasi dan menangkap tersangka tanpa perlawanan,” terangnya.
Dari hasil interogasi, Hasan menjelaskan, tersangka mengakui telah menggelapkan sepeda motor tersebut dan menawarkannya kepada masyarakat wilayah Balantak.
“Tersangka mengaku kalau pernah juga menjual perabotan rumah orang tua nya di Luwuk Timur. Bahkan pernah mengaku sebagai anggota intel,” jelasnya.
Saat ini, kata Hasan, pihaknya masih berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Banggai untuk menjemput tersangka guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. *
Dapatkan informasi lainnya di googlenews, KLIK: Luwuk Times
Discussion about this post