LUWUK, Luwuktimes.id – Aktivis Linca, Syahrin Taalek mengkritisi KPU Banggai. Kali ini soal ‘duta’ yang ikut berperkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, terkait gugatan yang diajukan bakal paslon Herwin Yatim dan Mustar Labolo yang di TMS kan lembaga penyelenggara pemilu itu.
Menurut Syahrin, sejatinya yang ikut dalam sidang PTTUN yang kesimpulannya akan diagendakan tanggal 12 Oktober itu adalah Divisi Hukum KPU Banggai. Tapi malah yang duduk di kursi tergugat dengan didampingi penasehat hukum (PH) dari Kota Palu itu adalah Divisi Teknis.
“Masalah pencalonan kan sudah selesai. Nah, ketika ada yang menggugat, maka ini sudah menjadi ranah Divisi Hukum,” kata Syahrin.
Dia pun mencoba membandingkan dengan komisioner KPU Banggai sebelumnya.
Seingat pria yang dilabeli Tomundo Linca ini, setiap berperkara di PTTUN, Divisi Hukum KPU Banggai yang saat itu dijabat Dri Sucipto yang selalu dilegitimasi KPU Banggai untuk menghadirinya. Dan bukan Divisi Teknis kala itu diemban Teguh Yuwono.
“Saya hanya mencoba membandingkan dengan kebijakan komisioner sebelumnya,” ucap dia.
Kalau pun sambung Syahrin, obyek gugatan Herwin Yatim-Mustar Labolo terkait dengan pencalonan, maka mengapa tidak, selain Makmur Manesa (Divisi Teknis) juga dalam sidang itu melibatkan Supriadi Lawani (Divisi Hukum).
Sorotan itu mendapat jawaban Ketua KPU Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow. Dikonfirmasi Luwuktimes.id Sabtu (10/10/2020) Zaidul mengatakan, kehadiran komisioner lebih pada kebutuhan kuasa hukum KPU Banggai terkait penjelasan tatacara pencalonan.
Terkait dengan siapa yang hadir dalam persidangan tegas Zaidul, siapa saja komisioner bisa hadir. *
(yan)
Discussion about this post