4. Optimalisasi Penerapan Hukum Adat Dalam Penegakan Hukum di Indonesia.
Dalam perkembangan penegakan hukum saat ini, proses penegakan hukum yang bertujuan untuk memberikan keadilan retributive atau distributive saat ini telah bergeser menjadi pemulihan kepada keadaan semula / keadilan restoratif (restorative justice).
Prinsip keadilan restoratif tersebut pada hakekatnya sangat sejalan dengan penegakkan hukum adat yang bertujuan mengembalikan keseimbangan kosmis yang terganggu akibat adanya sengketa atau kejahatan dimasyarakat.
Dalam proses penegakkan hukum pidana, seringkali putusan yang dijatuhkan hakim mendapat perlawanan dalam bentuk pengajuan banding oleh terdakwa ataupun oleh Jaksa yang merasa bahwa putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan.
Hal berbeda terjadi dalam proses peradilan adat, hampir semua putusan peradilan adat diterima tanpa adanya keberatan dari para pihak, karena putusan tersebut pada hakekatnya diambil bersama-sama antara pelaku dan korban dengan disaksikan dan melibatkan tokoh adat serta masyarakat setempat, sehingga putusan tersebut sangat mencerminkan keadilan, baik rasa keadilan pelaku, korban maupun masyarakat.
Prinsip peradilan adat tersebut pada hekekatnya sangat sejalan dengan mekanisme Restorative Justice yang saat ini dikembangkan oleh Jaksa Agung, sehingga perlu diberdayakan dan diterapkan dalam penyelesaian perkara-perkara yang ringan sifatnya.
5. Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif
Sejalan dengan perkembangan arah penegakan hukum untuk mewujudkan keadilan restoratif tersebut, pada tanggal 21 Juli 2020, Jaksa Agung Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang mengambil metode penyelesaian perkara berdasarkan kearifan lokal sesuai norma-norma serta nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang dikenal dengan istilah hukum adat (landsrecht).
Discussion about this post