6.Kampung Keadilan Restoratif, Sebagai Cermin Pelaksanaan Hukum Adat.
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penyelesaian perkara diluar persidangan (mediasi penal) berdasarkan keadilan restoratif, maka kejaksaan perlu segera mensosialisasikan pembentukan kampung keadilan restoratif (Kampung Restorative Justice) agar masyarakat secara aktif dapat dilibatkan oleh Kejaksaaan untuk menjaga keseimbangan kosmis yang merupakan nilai luhur budaya bangsa Indonesia.
Beberapa manfaat yang dapat diambil dari pembentukan Kampung Restorative Justice adalah :
Mengurangi beban Aparat Penegak Hukum dalam proses penyelesaian perkara dipengadilan, sehingga APH bisa lebih fokus menangani perkara-perkara yang besar dan sulit pembuktiannya, mengganggu ketertiban umum, merugikan negara dan/atau masyarakat luas.
Meningkatkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat agar lebih peka terhadap permasalahan yang terjadi dilingkungannya serta berperan aktif dalam penyelesaian setiap permasalahan yang terjadi.
Memberikan penyelesaian perkara yang menghasilkan keputusan yang diterima oleh semua pihak, dengan mengembalikan pada kondisi semula secara harmoni, tanpa menimbulkan stigma negatif dan pembalasan.
Dalam rangka optimalisasi program Restorative Justice, pembentukan kampung Restorative Justice perlu lebih di gencarkan lagi oleh Kejaksaan di seluruh Indonesia, dengan memberikan pelatihan kepada para Jaksa dalam penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif yang lebih humanis. (K.3.3)
Jakarta, 02 Februari 2022
Discussion about this post