LUWUK, Luwuk Times.ID – Polsek Nuhon mengikuti sidang kasus tipiring dengan terdakwa Aristo Kotalou Alias Aristo di Pengadilan Negeri Luwuk, Jumat (26/3/2021).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Junitin Sinar H. Nainggolan SH, terdakwa dinyatakan bersalah karena terlibat peredaran miras jenis cap tikus.
“Terdakwa diijatuhi hukuman kurungan badan selama 30 hari dan denda sebesar Rp. 1,2 juta. Dalam putusan tersebut terdakwa memilih membayar denda,” ungkap Kapolsek Nuhon AKP Jolly R. Lengkong.
AKP Jolly R. Lengkong menyatakan, bahwa pihaknya masif melakukan pemberantasan peredaran miras. Sebab, miras merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya aksi kriminalitas.
“Miras akan terus kita basmi demi menjaga kondusiftas kamtibmas,” terang AKP Jolly R. Lengkong.
Untuk itu, perwira berpangkat tiga balak ini, mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada pihak kepolisian atau bhabinkamtibmas jika mengetahui atau pun melihat adanya peredaran minuman haram tersebut.
“Laporkan kepada kami jika mengatahui peredaran miras. Pasti langsung kita tindak lanjuti,” tandas AKP Jolly R. Lengkong. *
(hae/yan)
Discussion about this post