Advertising

Example floating
Example floating

Menteri ATR BPN Nusron Wahid Minta Pemda se-Kalteng Bergerak Cepat Cegah Tumpang Tindih Sertipikat

Sofyan
Menteri ATR BPN Nusron Wahid
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

LUWUK TIMES — Pemerintah daerah se-Kalimantan Tengah (Kalteng) diminta tidak menunggu persoalan membesar sebelum bertindak. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Nusron Wahid, secara tegas meminta langkah cepat dan konkret untuk mencegah potensi tumpang tindih sertipikat tanah di wilayah tersebut.

Instruksi itu disampaikan saat ia memimpin Rapat Koordinasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama para kepala daerah se-Kalimantan Tengah tahun 2025, yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (11/12/2025).

IMG-20260829-WA0006

Di hadapan para bupati dan wali kota, Menteri Nusron menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam melakukan pemutakhiran data pertanahan. Menurutnya, potensi konflik agraria kerap bermula dari administrasi yang tidak tertib dan data yang belum diperbarui.

Baca Juga:  Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan

“Permohonan saya, tolong Bapak/Ibu kumpulkan RT/RW dan para kepala desa. Kalau perlu, tim kami turun langsung untuk sosialisasi tentang pemutakhiran sertipikat, terutama yang model sertipikat keluaran lama,” ujar Nusron.

Ia menilai, sertipikat model lama yang belum diperbarui berisiko memicu persoalan di kemudian hari, terlebih jika terjadi perubahan tata ruang, pemekaran wilayah, maupun peralihan hak yang tidak tercatat secara akurat. Karena itu, pembaruan data dan peningkatan pemahaman aparatur desa menjadi langkah strategis untuk mencegah konflik sejak dini.

Baca Juga:  Kantah Banggai Peninjauan Lapangan Terkait Perpanjangan SHGB PT Pertamina

Dalam forum tersebut, Menteri Nusron juga menggarisbawahi bahwa persoalan pertanahan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut kepastian hukum, stabilitas investasi, hingga ketenteraman sosial masyarakat. Tumpang tindih sertipikat, kata dia, bisa berdampak panjang apabila tidak segera ditangani dengan pendekatan sistematis dan kolaboratif.

Ia mendorong agar pemerintah daerah aktif melakukan pendataan ulang serta memastikan setiap proses penerbitan sertipikat mengacu pada tata ruang yang telah ditetapkan. Keterlibatan RT, RW, dan kepala desa dinilai krusial karena mereka yang paling memahami riwayat dan kondisi riil kepemilikan tanah di lapangan.

Baca Juga:  Begini Kewajiban Bayar BPHTB dan PPh dalam Transaksi Jual Beli Tanah

“Kalau data di bawah sudah rapi, maka di atas juga akan kuat. Jangan sampai kita sibuk menyelesaikan konflik yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal,” tegasnya.

Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN memperkuat konsolidasi kebijakan pertanahan dan tata ruang di daerah, khususnya di wilayah dengan dinamika pembangunan yang terus berkembang seperti Kalimantan Tengah.

Dengan adanya langkah preventif dan kolaborasi lintas level pemerintahan, diharapkan potensi sengketa dan tumpang tindih sertipikat dapat ditekan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha di Bumi Tambun Bungai. *

-->