Kalimat ini biasanya dipahami dalam hubungan antarmanusia. Muhammad adalah pembawa rahmat bagi umat manusia. Tafsir semacam itu tentu mempunyai dasar yang kuat.
Tetapi ada sesuatu yang layak direnungkan kembali: Al-Qur’an tidak menggunakan ungkapan “rahmat bagi seluruh manusia”. Yang digunakan adalah al-‘ālamīn—seluruh alam.
Pertanyaannya kemudian menjadi lebih luas. Jika Muhammad adalah raḥmatan lil-‘ālamīn, apakah rahmat kenabian hanya menyangkut hubungan manusia dengan manusia? Ataukah ia juga mengandung konsekuensi etis mengenai hubungan manusia dengan seluruh ciptaan?
Di sinilah konsep rahmah dapat memperoleh makna ekologis yang lebih luas. Rahmat bukan sekadar perasaan iba. Ia dapat menjadi prinsip hubungan: hubungan yang tidak menghancurkan, tidak mengeksploitasi secara serampangan, dan tidak memutus jaringan kehidupan.
Manusia Bukan Pusat Terakhir
Namun Islam mempunyai perbedaan penting dari ekosentrisme sekuler. Islam tidak menempatkan ekosistem sebagai Tuhan baru. Pusat terakhir dalam Islam tetap Allah.
Manusia dan alam sama-sama berada dalam hubungan ketergantungan kepada Tuhan. Manusia bukan pemilik mutlak bumi. Ia adalah makhluk di dalam alam, bukan di atasnya.
Ia diberi peran khalifah (QS. Al-Baqarah: 30), tetapi kekhalifahan itu bukan lisensi untuk mengeksploitasi. Dalam kerangka tauhid, khalifah berarti pengelola amanah, bukan pemilik mutlak. Bumi adalah milik Allah; manusia hanya diberi titipan untuk dirawat.
Karena itu, ekosentrisme Islam, jika istilah ini hendak digunakan, lebih tepat dipahami sebagai ekosentrisme yang berakar pada tauhid. Alam dihormati bukan karena ia adalah pusat akhir, tetapi karena ia adalah ciptaan Allah yang memiliki hak, makna, dan integritas dalam tatanan ilahi.
Al-Qur’an menyebut bahwa seluruh makhluk bertasbih (QS. Al-Isrā’: 44), bahwa hewan dan burung adalah umat seperti manusia (QS. Al-An’ām: 38), dan bahwa langit-bumi memiliki mīzān—keseimbangan yang tidak boleh dilanggar (QS. Ar-Raḥmān: 7–9).
Ini bukan metafora puitis semata; ia mengandung implikasi etis: alam memiliki nilai intrinsik karena ia adalah ciptaan Allah yang menyimpan tanda-tanda-Nya.
Teladan Nabi dan Kezaliman Ekologis
Beberapa hadis Nabi memperkuat dimensi ekologis kenabian. “Barangsiapa menanam pohon, lalu burung, manusia, atau hewan memakan buahnya, maka itu menjadi sedekah baginya” (HR. Bukhari-Muslim).
Nabi melarang menyia-nyiakan air bahkan saat berwudu di sungai yang mengalir (HR. Ibnu Majah). Nabi melarang menyiksa hewan dengan menjadikannya sasaran tembak (HR. Muslim). Nabi menetapkan kawasan lindung (harim) di sekitar Madinah.
Jika beliau begitu ketat dalam hal-hal kecil, betapa besar pelanggaran terhadap pembalakan hutan, pembakaran lahan, dan pencemaran sungai demi keuntungan segelintir orang?
Dalam kerangka Islam, kerusakan lingkungan adalah bentuk kezaliman—dan kezaliman terhadap ciptaan Allah, terutama yang berdampak pada manusia lemah, adalah dosa yang serius.









