Oleh: Supriadi Lawani
AYAT tentang Ulil Amri dalam QS. An-Nisa: 59 terlalu sering dipakai sebagai alat penjinak. Ia dibaca seolah-olah Al-Qur’an memerintahkan kepatuhan mutlak kepada siapa pun yang berkuasa. Dalam pembacaan semacam itu, kekuasaan—betapapun korup dan zalim—tetap harus ditaati demi stabilitas.
Tafsir seperti ini bukan hanya dangkal, tetapi juga berbahaya: ia mengubah wahyu menjadi pelindung kezaliman.
Di titik inilah berdiri dengan posisi yang tegas dan tidak kompromistis.
Bagi Qutb, ayat tersebut tidak dapat dipisahkan dari prinsip paling mendasar dalam Islam: hakimiyyah—bahwa kedaulatan hanya milik Allah. Ketaatan kepada Allah dan Rasul bukan sekadar urutan teologis, melainkan batas yang menentukan sah atau tidaknya seluruh struktur kekuasaan.
Maka, ulil amri bukan sekadar mereka yang memegang jabatan, tetapi mereka yang menjalankan otoritas dalam kerangka hukum Allah. Di luar itu, tidak ada legitimasi.
Dari sini, Qutb melangkah lebih jauh. Ia melihat dunia modern—termasuk masyarakat yang mengaku beragama—telah kembali ke dalam kondisi jahiliyah.
Bukan karena mereka tidak mengenal Tuhan, tetapi karena hukum Tuhan telah digantikan oleh hukum manusia. Negara, konstitusi, dan sistem politik tidak lagi tunduk pada wahyu, melainkan pada kepentingan, kompromi, dan kekuasaan.
Dalam situasi seperti ini, memaksa rakyat untuk “taat kepada ulil amri” sama saja dengan memaksa manusia tunduk pada sesama manusia—sebuah bentuk syirik dalam dimensi sosial-politik.
Maka, bagi Qutb, persoalannya bukan sekadar apakah penguasa itu korup atau tidak. Korupsi hanyalah gejala. Masalah utamanya adalah sistem yang telah kehilangan dasar ilahiahnya.
Ketika hukum tidak lagi bersumber dari Allah, maka seluruh bangunan kekuasaan berdiri di atas fondasi yang rapuh dan tidak sah secara moral. Dalam kondisi ini, ketaatan tidak hanya gugur—ia menjadi tidak bermakna.
Di sinilah pembacaan Qutb menjadi radikal. Ia tidak menawarkan perbaikan parsial, tidak pula mendorong kompromi dengan sistem yang ia anggap menyimpang.
Ia berbicara tentang perubahan total: pemutusan dari struktur jahiliyah dan pembangunan kembali masyarakat di atas dasar tauhid.
Perubahan ini bukan sekadar pergantian rezim, melainkan transformasi menyeluruh—dari akidah, kesadaran, hingga sistem hukum dan politik.
Qutb menyadari bahwa sistem yang mapan tidak akan menyerahkan dirinya begitu saja. Ketika kekuasaan menutup jalan bagi perubahan dan mempertahankan dirinya melalui represi, maka konfrontasi menjadi bagian dari realitas sejarah.
Dalam kerangka inilah konsep jihad memperoleh dimensi sosial-politiknya: bukan sekadar pembelaan diri, tetapi juga upaya membebaskan manusia dari dominasi sistem yang tidak tunduk pada hukum Allah.
Namun, penting dicatat: Qutb tidak memulai dari kekerasan. Ia memulai dari pembentukan kesadaran—dari apa yang ia sebut sebagai jamaah pelopor.
Tetapi ia juga tidak menutup mata terhadap fakta bahwa perubahan mendasar sering kali berhadapan dengan kekuatan yang tidak bersedia berubah. Di titik itulah, perubahan tidak lagi sekadar wacana, melainkan menjadi perjuangan.
Membaca Qutb secara jujur berarti menerima ketegangannya: antara ideal tauhid dan realitas kekuasaan, antara ketaatan dan pembangkangan, antara stabilitas dan perubahan. Ia tidak memberi kita kenyamanan. Ia memaksa kita memilih.
Ayat tentang ulil amri, dalam tangan Qutb, bukanlah perintah untuk tunduk. Ia adalah garis demarkasi: selama kekuasaan tunduk pada hukum Allah, ia berhak ditaati.
Tetapi ketika kekuasaan berubah menjadi sistem yang berdiri di atas kehendak manusia semata, maka ketaatan itu runtuh bersama legitimasi yang menopangnya.
Dalam dunia yang terus memproduksi ketidakadilan sambil meminta kepatuhan, tafsir seperti ini terasa mengganggu. Tetapi justru di situlah kekuatannya: ia menolak menjadikan agama sebagai pembenaran bagi kekuasaan, dan mengembalikannya sebagai kritik paling tajam terhadapnya.
Akhirnya selamat lebaran mohon maaf lahir dan batin. *
Penulis adalah petani pisang



