Close

Muhammad dan Etika Ekologi Islam: Ketika Alam yang Rusak Menuntut Pertanggungjawaban Kita

33 dilihat
Supriadi Lawani
A-AA+A++

Petani yang kehilangan air karena sungai tercemar tambang, nelayan yang kehilangan tangkapan karena laut rusak, warga yang sesak oleh asap kebakaran lahan, dan anak-anak yang tumbuh di lingkungan tercemar—mereka semua adalah korban kezaliman ekologis.

Al-Qur’an memberi diagnosis yang tajam: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia” (QS. Ar-Rūm: 41).

Ayat ini bukan retorika. Banjir, asap, tanah longsor, dan pencemaran bukan “takdir” yang jatuh dari langit—ia adalah hasil dari keputusan-keputusan yang mengabaikan mīzān yang Allah tetapkan.

Dari Etika ke Tindakan

Etika ekologi Islam tidak boleh berhenti di mimbar atau jurnal. Ia harus turun ke tanah.

Pertama, advokasi kebijakan: mendorong moratorium tambang di kawasan lindung, evaluasi izin perkebunan, penegakan hukum terhadap pembakaran lahan, dan pengawasan ketat terhadap pembuangan limbah industri.

Kedua, pendidikan ekologis berbasis nilai: mengajarkan bahwa menjaga sungai adalah ibadah, menanam pohon adalah sedekah, melestarikan hutan adalah amanah.

Ketiga, solidaritas dengan korban: komunitas iman perlu berdiri bersama masyarakat yang terdampak tambang, perkebunan, kebakaran lahan, dan pencemaran.

Keempat, gaya hidup: mengurangi konsumsi, menolak produk yang jelas merusak lingkungan.

Kelima, merumuskan fikih lingkungan (fiqh al-bī’ah) yang menjawab persoalan konkret—hukum membuka lahan dengan membakar, kewajiban reklamasi tambang, hak air bersih bagi masyarakat, dan tanggung jawab perusahaan atas kerusakan yang ditimbulkan.

Pada akhirnya, krisis ekologis yang kita hadapi hari ini bukan hanya krisis teknis—bukan sekadar soal teknologi, kebijakan, atau ekonomi. Ia adalah krisis cara pandang, dan lebih dalam lagi, krisis spiritual.

Ketika manusia melupakan bahwa alam adalah ayat dan amanah, ia kehilangan kemampuan untuk melihat dirinya sebagai bagian dari komunitas ciptaan.

Muhammad, sebagai rahmat bagi seluruh alam, mengajarkan bahwa hubungan yang benar dengan Tuhan tidak bisa dipisahkan dari hubungan yang benar dengan ciptaan-Nya.

Nabi bersabda: “Barangsiapa melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya; jika tidak mampu, dengan lisannya; jika tidak mampu, dengan hatinya—dan itu adalah selemah-lemah iman” (HR. Muslim).

Banjir, kebakaran lahan, asap, pencemaran, dan tanah longsor yang terjadi di negeri ini adalah kemungkaran yang nyata.

Etika ekologi Islam memberi kita bahasa teologis untuk menolaknya—bukan hanya sebagai kerusakan lingkungan, tetapi sebagai kezaliman terhadap amanah Allah dan terhadap saudara-saudara kita yang paling rentan.

Pertanyaannya bukan lagi apakah Islam peduli lingkungan. Pertanyaannya adalah apakah kita, sebagai umat yang mengaku mengikuti Muhammad raḥmatan lil-‘ālamīn, berani bertindak. *

Penulis adalah Petani Pisang

Pasang Iklan Anda Disini_1