
Luwuk Times, Luwuk — Oknum ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai, berinisial SRS terlilit kasus dugaan ijazah palsu. Penyidik Polres Banggai, telah menetapkannya sebagai tersangka.
Kasus ini mengemuka, setelah Moh. Jinar melaporkan kepada Polres Banggai, dengan nomor LP/B/46/II/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 08 Februari 2023.
Kuasa Hukum pelapor, Erych W. Sohat mengatakan, oknum ASN yang merupakan Koordinator Pendidikan (Kordik) di Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai, diduga telah melakukan tindakan melanggar hukum berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Pasal 263 KUHPidana terkait pemalsuan ijazah.
Dia mengatakan, penyidik polisi telah memperoleh dua alat bukti sah, yang mendukung dugaan tindak pidana tersebut.
Ditetapkan Tersangka
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondi yang dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka atas kasus dugaan ijazah palsu itu.
Hal itu ditandai dengan Surat Pemberitahuan Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/246/VIII/RES.1.9/2023/Reskrim,
“Melalui SP2HP Reskrim telah ditetapkan tersangka dugaan Ijazah palsu UT oleh SRS. Kita akan lakukan pemeriksaan lanjut dan segera ditahan,” ujar Tio.
Katanya, Ijazah palsu tersebut merupakan Ijazah Sarjana Pendidikan Universitas Terbuka tahun 2015.
Sementara itu, pelapor Moh. Jinar berharap agar penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka dan segera mengirimkan kasus ini ke Kejaksaan untuk dilanjutkan proses hukumnya.
Ia juga mengapresiasi kepada Polres Banggai atas kinerja cepat dan profesional dalam mengusut dan mengungkap kasus ini.
“Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dalam lingkungan ASN dan konsekuensi hukum atas tindakan yang melanggar,” ucap Jinar. *
Discussion about this post