LUWUK— Masih cukup banyak organisasi kemasyarakatan (ormas), yayasan bahkan termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang belum terdaftar pada Kesbangpol Kabupaten Banggai.
Meski begitu jumlah ormas, yayasan dan LSM yang terdaftar resmi pada OPD teknis tersebut cukup signifikan.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Banggai, Syaifudin Muid kepada Luwuk Times, Senin (01/08/2022) menjelaskan, hingga saat ini sudah ada 110 ormas, 31 yayasan, 64 ormas yang bukan yayasan serta 15 LSM yang terdaftar pada Kesbangpol Banggai.
“Sudah cukup banyak lembaga yang telah melapor serta mendaftarkan pada kami,” kata Syaifudin.
Ia belum dapat menghitung tentang jumlah ormas atau LSM yang belum mendaftar. Tapi ia yakin masih ada yang belum melaporkan.
“Estimasi yang belum terdaftar pasti masih ada. Tapi jumlahnya berapa, masih akan kami deteksi,” ucapnya.
Apa konsekuensi bagi wadah yang belum melapor, terlebih lagi mendaftar pada Kesbangpol?
Pudin-sapaannya kembali menjelaskan, tetap organisasi itu legal. Karena itu hak berserikat dan berkumpul yang tidak bisa dilarang.
Hanya saja sambung dia, ketika mereka tidak mendaftar pada Kesbangpol, maka pemerintah tidak ada kewajiban untuk melakukan pembinaan ataupun pemberdayaan.
“Hanya itu konsekuensinya,” ucapnya. *
Discussion about this post