Partai Gerindra PAW Hari Sapto Adji, Moh. Riswan Ahmad Berpeluang Masuk DPRD Banggai

oleh -599 Dilihat
oleh
Kantor DPRD Banggai
Kantor DPRD Banggai

LUWUK TIMES – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra secara resmi memberhentikan Hari Sapto Adji dari keanggotaan Partai Gerindra. Tak itu saja, partai juga sekaligus melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap posisinya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Banggai dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV.

Dapil IV Banggai pada Pemilu 2024 lalu mengantarkan dua kader Partai Gerindra ke kursi DPRD Banggai, masing-masing Naim Saleh dan Hari Sapto Adji.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, Naim Saleh meraih 3.385 suara. Selanjutnya Hari Sapto Adji dengan perolehan 2.660 suara.

Baca Juga:  Aksi Demo di DPRD Banggai Berlangsung Aman, Kapolres: Terima Kasih Rekan-Rekan

Dengan sanksi tegas kepada Hari Sapto Adji, maka kader Gerindra yang berpeluang menggantikan posisinya melalui mekanisme PAW adalah Moh. Riswan Ahmad. Pada Pemilu 2024 lalu, ia memperoleh 2.269 suara.

Pemberhentian Hari Sapto Adji tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor: 11-0088/Kpts/DPP-Gerindra/2025 tertanggal 21 November 2025.

SK tersebut langsung ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto, bersama Sekretaris Jenderal Sugiono.

Baca Juga:  13 Oktober 2025, DPRD Banggai Jadwalkan Pelantikan PAW Paiman Karto

Dalam SK itu disebutkan bahwa Hari Sapto Adji, yang menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Banggai dari Fraksi Partai Gerindra, terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, DPP Partai Gerindra kemudian mengirimkan surat kepada Ketua dan Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Banggai tertanggal 25 November 2025, perihal PAW Anggota DPRD Kabupaten Banggai atas nama Hari Sapto Adji.

Dalam surat tersebut, DPP Gerindra menginstruksikan Ketua dan Sekretaris DPC Gerindra Banggai untuk segera memproses administrasi PAW. Termasuk mengajukannya kepada DPRD Kabupaten Banggai.

Baca Juga:  Ketua DPRD Banggai Sorot Operasi Pasar, Suprapto Sebut tak Menguntungkan Petani

DPC mengusulkan calon pengganti Hari Sapto Adji. Itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada Ketua DPRD Kabupaten Banggai.

DPC Partai Gerindra Kabupaten Banggai wajib menyampaikan laporan seluruh proses administrasi, yakni dari pengajuan PAW kepada DPP Partai Gerindra. Termasuk Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerindra Sulawesi Tengah. *

Reporter Sofyan Labolo