LUWUK TIMES – Polres Banggai menindak tegas kasus penggelapan aset perusahaan dengan mengamankan seorang oknum kepala cabang. Ia terbukti menjual tiga unit mobil tanpa izin.
Pelaku berinisial BP (41), warga Kelurahan Mahkeret Timur, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara, kini telah diamankan aparat kepolisian.
Pengungkapan kasus ini oleh Unit I Satreskrim Polres Banggai. Hal itu sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim AKP Nur Arifin, Selasa (3/2/2026).
AKP Nur Arifin menjelaskan, tindak pidana penggelapan tersebut terungkap berawal dari pengecekan internal perusahaan pada 15 Mei 2025.
Saat itu, Firman, selaku Kepala Cabang PT Hasrat Auto Utama Luwuk, menemukan tiga unit mobil milik perusahaan telah raib dari penguasaan perusahaan.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada BP. Yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala cabang PT Hasrat Multifinance Luwuk. Pelaku mengakui telah menjual ketiga unit mobil tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan pimpinan PT Hasrat Auto Utama,” tegas AKP Arifin.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/405/V/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, pelaku akhirnya tertangkap tanpa perlawanan. Saat itu ia berada di Tikala, Kota Manado, Senin (2/2/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan dalam perjalanan menuju Kota Luwuk untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, BP melanggar Pasal 487 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Polisi menegaskan akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan hingga tuntas. *






