DKISP Kabupaten Banggai

Kolom Muhadam

Pembagian Kekuasaan & Reformasi Partai Politik

428
×

Pembagian Kekuasaan & Reformasi Partai Politik

Sebarkan artikel ini

Oleh: Muhadam Labolo

JIKA diteliti secara seksama, pada dasarnya inti pengaturan rezim pemerintahan daerah adalah pembagian kekuasaan _(sharing of power)._ Pembagian kekuasaan dimaksud adalah bagian dari _sharing_ kekuasaan eksekutif secara vertikal. Sementara pembagian kekuasaan secara horisontal terdiri dari eksekutif, legislatif dan yudikatif (Locke, Montesquieu, Kant, dll).

Dalam bahasa undang-undang, kekuasaan diterjemahkan dengan istilah kewenangan _(authority)._ Kewenangan sendiri adalah bagian kekuasaan yang bersifat formal (Alfian,1999). Kewenangan melekat pada institusi, sedangkan wewenang lazim berada pada person. Di tingkat teknis istilah kewenangan berubah menjadi urusan, yaitu urusan pemerintahan.

Urusan dalam UU Pemda inilah yang dibagi berupa urusan pemerintah pusat dan daerah. Klasifikasinya menjadi urusan absolut, bersama _(concurent)_ dan pilihan. Urusan bersama menjadi urusan wajib dasar dan non dasar. Jadi sekali lagi, esensi penting rezim pemerintahan daerah itu berkaitan dengan soal pembagian kekuasaan, sisanya hanya pelengkap penderita.

Baca:  Kader PDI Perjuangan Banggai Bagikan 48 Tumpeng ke Rakyat

Kalau kita bicara pembagian kekuasaan artinya kita bicara dalam lanskap politik. Karena politik dalam makna tertentu berkaitan dengan _sharing_ kekuasaan (Laswell,1978). Tentu saja banyak makna politik dari yang paling hakiki (Aristoteles) sampai ke batasan praksis. Dengan memahami itu maka rezim pemerintahan daerah sesungguhnya adalah bagian dari reformasi dibidang politik, khususnya politik pemerintahan.

Baca juga: Mengetuk Nurani Hukum Kita

Pasca runtuhnya orde baru (1998), agenda reformasi politik tidak hanya soal perubahan rezim pemerintahan daerah. Bagian lain yang disisir saat itu adalah paket undang-undang partai politik, pemilu dan pilkada. Keseluruhan perubahan tersebut adalah bagian dari agenda pembangunan politik, baik di struktur maupun kultur. Di struktur, perubahan diarahkan pada supra, mezo dan infrastruktur politik.

Baca:  Perkara Politik Dinasti

Disadari bahwa perubahan di Parpol adalah bagian dari agenda perubahan di infrastruktur politik. Fokusnya pada _interest group_ dan _pressure group._ Karena parpol merupakan bagian dari kelompok kepentingan, maka agenda perubahan pada masa itu difokuskan pada konteks penguatan idiologi (Pancasila), internal parpol, dan pembinaan parpol (termasuk bantuan parpol). Perdebatan penting saat itu sejak Kemendagri dianggap bukan pembina langsung Parpol menjadikan relasi pemerintah terhadap Parpol berjarak.

Persoalannya, apakah pemerintah perlu mengatur isi perut Parpol terkait anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya? Saya ambil contoh, pengaturan syarat kader pada setiap parpol minimal sarjana misalnya. Atau soal apakah desentralisasi kewenangan dari pimpinan pusat Parpol ke wilayah, cabang dan ranting harus diatur dalam undang-undang? Itu dianggap masalah internal Parpol, bukan urusan pemerintah.

error: Content is protected !!