IKLAN

Luwuk

Pemda Banggai Sebut Tribun Mirqan Sport Center, KPU Bilang Lapangan Astaka Halimun Luwuk

750
×

Pemda Banggai Sebut Tribun Mirqan Sport Center, KPU Bilang Lapangan Astaka Halimun Luwuk

Sebarkan artikel ini
Ada dua penyebutan nama lokasi yang berada tepat di depan kantor Bupati Banggai di Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai. Yakni Tribun Mirqan Sport Center dan Lapangan Astaka Halimun Luwuk. (Foto: Sofyan Labolo/Luwuk Times)

Luwuk Times, Luwuk — Ada dua penyebutan nama berbeda tentang lokasi yang berada tepat di depan kantor Bupati Banggai di Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai.

Jika Pemda Banggai kerap menyebut itu adalah Tribun Mirqan Sport Center, tapi tidak bagi KPU Banggai. Lokasi itu menurut lembaga penyelenggara pemilu bernama Lapangan Astaka Halimun Luwuk. Lantas mana yang benar?

Yang pasti penyebutan lokasi berbeda nama itu, membuat publik menjadi bingung. Terlebih lagi bagi para pendatang yang berkunjung di wilayah beribukota Luwuk ini.

Baca:  Direstui Bupati, Alfian Maju Calon Ketua ORARI Luwuk

Tentu saja Pemda Banggai punya alasan sehingga mencatut nama lokasi yang rencananya tahun depan itu akan dipercantik dengan sebutan Tribun Mirqan Sport Center.

Selain kata Mirqan diambil dari penggalan nama Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Amirudin dan Furqanuddin juga lokasi itu sempat digunakan sebagai tempat kegiatan olahraga Porprov IX se Sulteng di Kabupaten Banggai.

KPU Banggai pun demikian. Disebutnya nama Lapangan Astaka Halimun Luwuk, sebagaimana tertera dalam undangan kirab pemilu dan konsolidasi akbar badan adhok itu, lantaran lokasi itu sempat dijadikan Astaka pada MTQ tingkat Provinsi Sulteng beberapa waktu lalu.

Baca:  Banggai dan Tojo Una Una Siap jadi Tuan Rumah Pekan Olahraga Pantai Nasional Pertama

Sedang alasan kedua, tentu saja KPU Banggai menjaga netralitas sebagai penyelenggara pemilu.

Sehingga lebih doyan menggunakan nama Lapangan Astaka Halimun Luwuk, ketimbang Tribun Mirqan Sport Center.

Terlepas dari dua penyebutan nama berbeda antara Pemda dan KPU Banggai itu, yang pasti dalam rangka melabeli suatu tempat, harus memiliki payung hukum. *

Baca: Pesan Keselamatan Berkendara, Polsek Luwuk Temui Sopir Angkot

error: Content is protected !!