LUWUK TIMES – Pemerintah Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, menegaskan tidak ada pungutan liar (pungli) dalam proses pengukuran tanah yang sempat menjadi isu di tengah masyarakat.
Sebagaimana dilansir Sulteng Times, Kepala Desa Longkoga Timur, Salim Hatibie, membantah keras adanya pematokan biaya pengukuran. Ia menegaskan, tidak pernah ada tarif tetap kepada warga.
“Tidak ada harga patok. Jika ada pemberian, itu murni keikhlasan, bukan kewajiban,” tegasnya.
Klarifikasi tersebut lahir dari musyawarah resmi antara pemerintah desa dan BPD, bertempat balai desa pada 2 Februari 2026.
Dalam berita acara lahir kesepakatan bahwa tidak ada pungutan Rp500 ribu, luas tanah yang terukur mencapai 10 hektare. Termasuk biaya transaksi ditanggung pembeli tanah.
Sementara itu, Camat Bualemo, Syam Irmanto, memastikan hasil musyawarah menyatakan tidak adanya unsur pungli. Berita acara bahkan telah pihaknya teruskan ke DPMD dan Inspektorat.
“Persoalan ini sudah clear dan tidak ada pungli,” ujarnya.
Begitu pula dengan Kepala DPMD Kabupaten Banggai, Hasan Baswan Dg Massiki, menegaskan, hingga kini tidak ada laporan resmi terkait dugaan pungli tersebut.
Ia mengingatkan masyarakat agar menyampaikan keberatan melalui mekanisme resmi sesuai aturan.
Pemerintah desa hingga kabupaten pun menegaskan komitmen terhadap transparansi, sembari meminta masyarakat tidak menggiring opini tanpa dasar yang jelas. *
Editor Sofyan Labolo












