LUWUK TIMES – Dalam rangka Cuti Bersama dan peringatan Tahun Baru Imlek, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai mengumumkan penutupan sementara pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan pertanahan tidak beroperasi selama dua hari, yakni pada Senin hingga Selasa, 16–17 Februari 2026.
Penutupan ini mencakup seluruh jenis layanan, termasuk pendaftaran dan pengurusan sertifikat tanah, balik nama dan peralihan hak, pengukuran serta pemetaan bidang tanah, layanan informasi dan konsultasi pertanahan, hingga pengambilan dokumen.
Pihak kantor memastikan pelayanan akan kembali dibuka pada Rabu, 18 Februari 2026, dan berjalan normal seperti biasa.
Masyarakat yang memiliki keperluan administrasi pertanahan diimbau untuk menyesuaikan jadwal kedatangan guna menghindari kendala pelayanan.
Pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk informasi resmi kepada publik. Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama masyarakat. *
Editor Sofyan Labolo



