LUWUK TIMES – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Banggai kembali membuahkan hasil.
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai meringkus seorang pria berinisial N.P alias Ome, warga Desa Jaya Bakti, Dusun I, Kecamatan Pagimana, pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 16.30 Wita.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan N.P alias Ome diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu (metamfetamin) di wilayah Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Operasi penangkapan dipimpin oleh KBO Satresnarkoba, IPDA Ahmad Afandi.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan delapan sachet sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan disimpan dalam botol plastik kecil berwarna hijau di lantai ruang tamu.
Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, dua alat hisap (bong), serta botol plastik yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana dalam KUHP yang berlaku.
Saat ini, N.P alias Ome tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba. *



