Satresnarkoba Polres Banggai Ringkus Pengedar Sabu di Pagimana, 8 Sachet Siap Edar Diamankan

Sofyan
Narkotika di Pagimana
Satresnarkoba Polres Banggai meringkus pengedar sabu di Kecamatan Pagimana
A-AA+A++

LUWUK TIMES  – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Banggai kembali membuahkan hasil.

Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai meringkus seorang pria berinisial N.P alias Ome, warga Desa Jaya Bakti, Dusun I, Kecamatan Pagimana, pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 16.30 Wita.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan N.P alias Ome diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu (metamfetamin) di wilayah Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

Baca Juga:  Dua Nyawa Melayang di Bolobungkang: Keluarga Helmi dan Stenly Menerima Vonis, Tapi Luka Tak Akan Pernah Sembuh

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Operasi penangkapan dipimpin oleh KBO Satresnarkoba, IPDA Ahmad Afandi.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.

Baca Juga:  Disaksikan Kajari, Kalapas dan Bea Cukai, Polresta Banggai Musnahkan Narkoba

Dalam penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan delapan sachet sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan disimpan dalam botol plastik kecil berwarna hijau di lantai ruang tamu.

Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, dua alat hisap (bong), serta botol plastik yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Baca Juga:  Wujudkan Keadilan Agraria, Kantah Banggai Sisir Potensi TORA di Pagimana dan Bunta

Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana dalam KUHP yang berlaku.

Saat ini, N.P alias Ome tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba. *

Reporter Anto Yasin
Editor Sofyan Labolo