LUWUK— Satuan Narkoba Polres Banggai kembali mengungkap kasus sabu di daerah ini. Pelakunya seorang pemuda asal Kelurahan Kompo Kecamatan Luwuk Selatan.
Rilis Humas Polres Banggai, MZ alias J pemuda asal Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, diringkus aparat Satuan Narkoba Polres Banggai, Minggu (16/1/2022) dini hari.
Pemuda berusia 19 tahun ini dibekuk di Jalan Pulau Peleng, Kelurahan Kompo, karena terlibat penyalahgunaan narkotika.
“Iya benar, pemuda ini kami tangkap sekitar pukul 01.20 Wita, kompleks SPBU Simpong,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH, kepada awak media.
Penangkapan terhadap tersangka usai petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria akan melakukan transaksi narkoba pada kompleks SPBU Simpong.
“Setelah menerima inforamasi itu kami langsung melakukan penyelidikan pada lokasi itu,” ungkap Iptu Makmur.
Dari hasil penyelidikan bahwa pria tersebut ingin mengambil barang yang terduga narkoba yang terletak sekitaran lokasi SPBU.
“Tersangka kami bekuk tanpa perlawanan. Dan dari hasil penggeledahan terdapat barang bukti narkoba,” beber Iptu Makmur.
Barang bukti yang tersita yakni tiga sachet plastik bening berisikan kristal bening narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,62 gram.
“Sabu ini kami temukan pada selembar tisu yang tersimpan dalam pembungkus rokok,” sebut Iptu Makmur.
Tersangka bersama barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.*
(hae)
Discussion about this post