DKISP Kabupaten Banggai

Nasional

Pemufakatan Jahat di Bisnis Perkebunan Sawit, Negara Rugi Rp 78 Triliun

169
×

Pemufakatan Jahat di Bisnis Perkebunan Sawit, Negara Rugi Rp 78 Triliun

Sebarkan artikel ini
Penulis: Rilis Pers KapuspenkumEditor: Naser KantuSumber Berita
Jaksa Agung Burhanudin
Pers Rilis Jaksa Agung RI Burhanudin atas perkara Tipikor TPPU Perkebunan Sawit, Senin (01/08/2022). (Foto : Puspenkum Kejagung RI)

JAKARTA – Mantan Bupati Indragiri Hulu bersama Direktur PT. Duta Palma Group (DGP) bersekongkol memuluskan perizinan Perkebunan Sawit.

Tidak hanya itu, perbuatan keduanya berdampak pada hilangnya hak-hak masyarakat.

Meski sedang menjalani vonis atas perkara korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008, namun RTR kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.

Sedangkan, SD telah lama masuk sebagai Daftar Pencairan Orang (DPO) oleh KPK.

Dalam pers rilis yang dikeluarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana, bahwa Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 orang tersangka terkait dengan perkara dugaan Tipikor TPPU dalam kegiatan pelaksanaan perizinan perkebunan sawit oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Penetapan RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 s/d 2008, sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Sedangkan, SD selaku pemilik PT. Duta Palma Group, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Dalam tindak pidana pencucian uang, di tetapkan 1 (satu) orang tersangka, yaitu:
SD selaku Pemilik PT. Duta Palma Group, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-10/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Duduk Perkara

Pada 2003, SD selaku pemilik PT Duta Palma Group dengan beberapa anak perusahaan seperti PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu, pada tahun 1999-2008.

Baca:  Kejahatan Perang Israel di Jalur Gaza, Begini Kondisi Menyedihkan Anak-Anak di Palestina

Hal tersebut untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu pada lahan dalam kawasan hutan baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) Kabupaten Indragiri Hulu.

Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa di dahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU.

Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20% dari total luas areal kebun yang di kelola sebagaimana yang amanat dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Kerugian Negara Rp 78 Triliun

Kegiatan yang di lakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.

Adapun estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli sebesar Rp 78.000.000.000.000,- (tujuh puluh delapan triliun rupiah).

Baca:  Surat Terbuka Untuk Kapolda Maluku Utara

Kepada para tersangka, Penyidik mengenakan pasal, yakni :

1. Tersangka RTR.

Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair  Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Tersangka SD

Kesatu : Primair  Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua :

Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. *

error: Content is protected !!