BANGGAI — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Anton Rahmanto menyebut, kasus tindak pidana khusus (Pidsus), para pelakunya berasal dari kalangan intelektual. Sehingga dalam menangani kasus kera putih ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai butuh waktu.
“Berbeda dengan kasus Pidum (tindak pidana umum). Kasus Pidsus pelakunya intelektual,” kata Kajari Banggai Anton kepada para wartawan di kantor Kejari Banggai, Senin (22/07/2024).
Untuk mengungkap kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah dan negara itu sambung Kajari Banggai, pihaknya membutuhkan sejumlah pendukung.
Mulai dari alat bukti yang akurat, saksi yang berkompoten hingga keterlibatan lembaga lain.
“Kita butuh alat bukti akurat. Butuh lembaga lain untuk mendeteksi seberapa besar kerugian negara. Lemah perkara kita jika tidak didukung lembaga lainnya,” kata Anton Rahmanto.
Begitu pula dengan saksi. Dalam menangani kasus dugaan korupsi, terkadang dalam melibatkan saksi butuh waktu yang tidak singkat.
“Saksi juga punya aktivitas lain. Diperlukan waktu yang tepat untuk menghadirkan saksi. Dan saksi bisa kita undang lagi ketika ada bukti baru,” ucapnya.
Meski begitu sambung Kajari Banggai, bukan menjadi penghalang bagi lembaganya untuk menuntaskan kasus korupsi di daerah ini.
“Tapi ini bukan alasan kami sehingga lemah. Kami tetap komitmen memberantas korupsi,” janji Kajari Banggai Anton. *
Baca: Pelaku Pengeroyokan Penjual Nasi Goreng di Luwuk Ditangkap Polisi, Satunya Kabur
Discussion about this post