TOILI— Pencuri yang kerap meresahkan warga di Kecamatan Toili Kabupaten Banggai, akhirnya ditangkap polisi.
Adalah pria berinisial SU (59) warga asal Desa Argomulyo Kecamatan Moilong dibekuk pada Kamis (2/1/2025), sekitar pukul 16.30 Wita.
Pria ini ditangkap atas dugaan mencuri handphone salah seorang warga pada tanggal 31 Desember 2024.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/01/2025/Polsek Toili/Polres Banggai, petugas langsung melaksanakan penyelidikan dan menemukan keberadaan/posisi pelaku.
Tanpa berlama-lama, polisi bergerak dan kemudian menemukan SU sedang berada didalam rumahnya, tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, Polsek Toili menemukan sejumlah barang bukti lainnya. Itu ternyata hasil pencurian yang dilakukan oleh pelaku beberapa waktu yang lalu.
Diketahui pada 28 Oktober 2024 sekira jam 02.00 Wita, pelaku bersama rekannya mengambil barang milik Suriati (42) berupa 7 buah gas 3 kg, mic sound, 25 kg gula pasir, 8 liter minyak goreng, dan 2 buah HP. Total kerugian Rp 8 Juta.
“Beberapa hasil curian sudah dijual. Sehingga yang berhasil diamankan yakni 2 buah Hp, sebuah power bank, 1 kotak umpan pancing dan 1 unit alkon dan beberapa barang rumah tangga lainnya,” Kapolsek Toili, AKP Raden Hermawan.
Setelah proses identifikasi selesai, pelaku beserta barang bukti dibawah ke Polsek Toili untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami terus kembangkan bagi pihak lain yang ikut terlibat,” tegas Raden. *
Humas Polres Banggai
Discussion about this post