LUWUK— Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik (parpol) peserta pemilu resmi diundangkan.
Bahkan sebagai penyelenggara pemilu pada tingkat kabupaten, KPU Banggai telah mensosialisasikan aturan baru itu dengan mengundang seluruh partai politik di Kabupaten Banggai, bertempat Hotel Swiss Bellin Luwuk, Kamis (28/07/2022).
Sebanyak 13 tahapan yang tertuang dalam PKPU 3/2022 itu.
Berikut rincian program dan kegiatan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu 2024:
- Pengumuman pendaftaran parpol, 29 Juli-31 Juli 2022
- Pendaftaran parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol, 1-14 Agustus 2022
- Verifikasi administrasi 2 Agustus-11 September 2022
- Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Badan Pengawas Pemilu, 14 September 2022
- Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen perbaikan oleh parpol, 15-28 September 2022
- Verifikasi administrasi perbaikan, 29 September-12 Oktober 2022
- Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu, 14 Oktober 2022
- Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan, 15 Oktober-4 Nopember 2022
- Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada parpol dan Bawaslu, 9 Nopember 2022
- Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol, 10-23 Nopember 2022
- Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol, 24 Nopember-7 Desember 2022
- Penetapan parpol peserta pemilu, penetapan hasil pengundian nomor urut parpol peserta pemilu, 14 Desember 2022
- Pengumuman partai politik peserta pemilu, 14 Desember 2022. *
Discussion about this post