Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuk Times.id— Bupati Banggai H. Amirudin Tamoreka tidak menginginkan persoalan dualisme kepengurusan Masjid Agung Annur Luwuk berlarut-larut.
Orang nomor wahid di daerah inipun menegaskan bahwa pengelolaan masjid terbesar di Kabupaten Banggai itu saatnya diambil alih Dewan Kehormatan Masjid (DKM) Agung Annur Luwuk bentukan Pemda Banggai.
Dikonfirmasi Luwuk Times, via handphone, Minggu (15/08), Bupati Banggai peraih 88.011 suara pada Pilkada Banggai 2020 ini menyampaikan beberapa hal.
Pemda Banggai memberikan waktu kepada pengurus lama sampai dengan satu bulan untuk segera menyerahkan semua peran dan tanggung jawab kepada DKM Agung Annur Luwuk.
“Saya minta waktu satu bulan. Dan kalau bisa lebih cepat,” kata Haji Amir-sapaan pengusaha level nasional ini.
Apabila tetap ngotot, maka sudah barang tentu kata Haji Amir, Pemda Banggai mengambil alih.
“Kalau tetap diabaikan, maka kita akan ambil alih. Kenapa? Karena masjid itu adalah milik Pemda dan masjid seluruh masyarakat di daerah ini,” ucap Bupati Banggai.
Baca juga: Status Masjid Agung Annur Luwuk, Begini Komentar Komisi 3
Selain itu sambung Haji Amir, sebagai kepala daerah tentu saja akan menjalankan visi dan misi yang include di dalamnya pengembangan masjid Agung Annur Luwuk.
“Kami juga ingin menjalankan visi misi. Bagaimana memakmurkan dan mengembangkan masjid. Mereka kan dalam menjalankan tidak punya tujuan. Tapi kami punya visi misi sebagai Pemda,” kata Haji Amir.
Usai shalat Jumat di Masjid Agung, Haji Amir berinisiatif musyawarah membicarakan tentang kepengurusan masjid.
“Kemarin (Jumat) kami tidak ingin frontal. Itu karena kami ingin menjaga keutuhan sesama keluarga kita, sehingga kami memilih jalan musyawarah,” ucap Haji Amir.
GUGATAN PTUN
Terkait gugatan Herwin Yatim sebagai Ketua Badan Pengelola Masjid Agung Annur Luwuk terhadap SK Bupati Banggai tentang pembentukan DKM Agung Annur Luwuk yang diketuai H. Zainal Abidin Alihamu yang juga Ketua MUI Kabupaten Banggai mendapat tanggapan balik dari Haji Amir.
“Kita tetap ambil alih. Masalah PTUN silakan dia (Herwin) PTUN kan,” kata Haji Amir.
“Lagi pula PTUN nya tidak jelas. Karena SK tahun 2017-2022 itu ketuanya Ustad Ramli (Ramli Hasan). Bukan dia. Apa alasan dia PTUN kan. Jadi nggak jelas PTUN nya itu. Karena yang berhak PTUN adalah atas nama Ketua sesuai SK yang diterbitkannya sendiri,” ucap Bupati Banggai.
Begitu pula dengan legalitas SK juga dijelaskan Haji Amir.
“Jadi pada bulan April mereka membuat lagi SK baru mengangkat Herwin Yatim jadi ketua. Selanjutnya di tanda-tanganinya. Terus nomor surat yang mereka ambil bukan nomor surat dari Kesra atau dari Sekretariat. Tapi mungkin mereka ingin mencari mudahnya, sehingga mengambil nomor surat Dinas Kesehatan. Itu cacat hukum dan fatal itu,” tegas Bupati Banggai.
Menurut Haji Amir, yang lebih berhak mengajukan gugatan ke PTUN adalah Ramli Hasan dan bukan Herwin Yatim.
“Dia (Herwin) tidak berhak sampai dengan 2022. Karena yang lebih berhak itu ustad Ramli,” tegasnya.
Baca juga: Somasi tak Digubris, Ini Langkah Hukum Herwin Yatim
Haji Amir tidak menampik soal kontribusi Herwin Yatim terhadap daerah ini dalam hal pembangunan. Dan hal itu menjadi statemen lanjutan Haji Amir.
“Kita tetap menghargai dia (Herwin) sebagai orang yang sudah membaktikkan diri di Kabupaten Banggai,” jelasnya.
Akan tetapi dalam konteks pengelolaan Masjid Agung, Pemda kata Haji Amir memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kita punya dasar hukum kuat. Dan ini juga bukan kebijakan sendiri. Tapi usulan dari tokoh masyarakat dari DPRD,” kata Haji Amir.
Lagi pula sambung Bupati, banyak orang resah. Dimana resahnya? Karena masjid Agung sudah dijadikan yayasan. Meski kemarin saat pertemuan Herwin mengaku tidak setuju dengan yayasan. *
Baca juga: Dilantik 12 Juli, DKM Agung Annur belum Bisa Beraktivitas
Discussion about this post