Pengibaran Bendera Hitam Bergambar Tengkorak, Tenaga Ahli Fraksi Golkar DPRD Banggai Angkat Bicara

oleh -1562 Dilihat
oleh
Muhamad Ramdan Bukalang

LUWUK TIMES— Menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 80, pengibaran bendera hitam bergambar tengkorak ala One Piece kian marak.

Padahal fenomena ini telah mendapat larangan keras dari pemerintah. Bahkan dengan ancaman sanksi pidana melalui Undang-Undang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara UU 24/2009 pasal 24 ayat 1.

Berbagai kalangan pun menyorot fenomena itu. Salah satunya Tenaga Ahli Fraksi Partai Golkar DPRD Banggai, Muhamad Ramdan Bukalang.

Baca Juga:  Tancap Gas Menuju Gerbang Sehat, Bupati Banggai Amirudin Resmikan Fasilitas RSUD Luwuk dan RS Abdul Chalik Masulili Pagimana

Kepada Luwuk Times, Minggu (03/08/2025), Ramdan menyatakan dukungannya terhadap sikap tegas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Budi Gunawan dalam menindak pengibaran bendera tersebut.

Termasuk potensi penegakan hukum jika adanya penyandingan atau penggunaan yang menodai kehormatan Bendera Merah Putih.

Dorong Pemerintah kembali hadirkan Program Distribusi Bendera Merah Putih Gratis.

Baca Juga:  Berobat Lanjut, Senin 22 Juli Wagub Sulteng Ma’mun Amir Diberangkatkan ke Jakarta

Sebagai solusi promotif dan preventif, Ia menyoroti perlunya Pemerintah pusat dan daerah untuk kembali meluncurkan program pembagian bendera Merah Putih secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Gerakan itu dilakukan menjelang perayaan kemerdekaan seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Tidak seperti tahun sebelumnya. Tahun ini tidak ada program pembagian bendera gratis bagi masyarakat. Baiknya kedepan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk secara aktif mengadakan bembagian bendera Merah Putih secara gratis kepada masyarakat. Termasuk pendistribusian melalui kelurahan, desa, dan forum masyarakat di momentum HUT Kemerdekaan,” kata Ramdan.

Baca Juga:  Tak Puas Rapat di Kantor Bupati Soal PT Empros, Warga Masama akan Mengadu ke DPRD Banggai

Menurutnya, program ini mempermudah akses masyarakat. Sehingga semua tingkatan masyarakat terutama daerah memiliki kesempatan merayakan kemerdekaan dengan simbol resmi negara. *

No More Posts Available.

No more pages to load.