LUWUK, Luwuk Times.ID— Enam warga di dataran Toili menjalani sidang Tipiring kasus penjualan minuman keras di Pengadilan Negeri Luwuk, Jumat (5/2/2021).
Keenam warga ini bernisial IG (33), ND (36), TT (34), KD (40), GP (21) warga Kecamatan Toili Barat dan RM (46) warga Kecamatan Moilong.
Kapolsek Toili AKP Candra SH, mengungkapkan, dalam sidang yang dipimpin Hakim Andi Aswar Tashar, SH, keenam warga tersebut dinyatakan bersalah lantaran terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin.
“Ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku,” ungkap AKP Candra, kepada awak media, Minggu (7/2/2021).
Dalam sidang itu, kata AKP Candra, Hakim menjatuhkan hukuman kepada IG dengan hukuman pidana kurungan 30 hari dan denda Rp. 2 Juta, ND 20 hari dan denda Rp. 1 Juta, TT 20 hari dan denda Rp. 1 Juta, KD 14 hari dan denda Rp. 1 Juta, GP 10 hari dan denda Rp. 500 ribu dan RM 14 hari dan denda Rp. 1 Juta.
“Para pelaku ini menjalani hukuman dengan membayar denda sesuai putusan sidang,” sebut AKP Candra.
Mantan kasat Narkoba Polres Banggai ini pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ada yang melakukan penjualan minuman haram tanpa izin.
“Sebab jika ditemukan maka akan ditindak tegas,” tandas AKP Candra.*
(hae/yan)
Discussion about this post