Luwuk Times
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Pilkada2024'
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Kecamatan
No Result
View All Result
Home Kriminal

Perkara Gigit Ketiak Selesai Dengan Restorative Justice

Redaksi by Redaksi
27 Desember 2022
in Kriminal
0

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara pada tersangka dan korban penganiayaan. Perkara ini selesai dengan Restorative Justice, Selasa (27/12/2022). (Foto : IST)

Luwuk Times – Perkara penganiayaan yang dilakukan Tersangka MRT, berakhir damai melalui upaya Restorative Justice Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.

MRT tersulut emosinya untuk melakukan aksi penganiayaan, karena tersinggung dengan Status WhatsApp saksi korban.

Seperti dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Kasi Intelijen Firman Wahyudi bahwa pada Selasa, (27/12/2022), Kepala Kejari Banggai R. Wisnu Bagus Wicaksono, menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor : B-882/P.2.11 Eoh.2/12/2022 kepada Tersangka a.n MRT dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dari Penyidik Polsek Toili.

Berdasarkan kronologis perkara, pada Hari Senin, tanggal 13 Juni 2022 sekira pukul 14.00 WITA bertempat di Jalan Raya Desa Gori-gori, Kecamatan Batui, Tersangka a.n MRT yang sedang mengendarai sepeda motor melihat Saksi Korban melintas menggunakan sepeda motor.

Kemudian, Tersangka mempercepat laju kendaraanya, setelah berhasil mendahului kemudian Tersangka berhenti didepan sepeda motor Saksi Korban lalu berjalan menghampiri dan menanyakan perihal status di WhatsApp yang di unggah Saksi
Korban.

Baca Juga :  Dua Pelaku Sabu Dibekuk Satnarkoba Polres Banggai

Tersangka dan Saksi Korban, selanjutnya terlibat cek-cok, Tersangka memegang kerah baju Saksi Korban dan mendorong hingga terjatuh dari sepeda motor.

Pada saat Saksi Korban berdiri,
Tersangka langsung menghampiri dan menggigit bagian ketiak sebelah kiri Saksi Korban sambil memukul dengan menggunakan tangan kanan yang mengarah pada bagian samping mata kiri Saksi Korban.

Akibat perbuatan yang dilakukan Tersangka kepada Saksi Korban menyebabkan luka lecet pada mata kiri bagian bawah, disertai luka memar pada Dada dan ditemukan luka gigitan pada ketiak kiri bawah.

RJ atas perkara ini, melalui beberapa tahapan, yakni :

Hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 bertempat di Rumah Restoratif Justice “Bonua Molumu” dilakukan upaya perdamaian yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Banggai dan Jaksa Fasilitator dihadiri Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Penyidik, Tersangka dan Korban.

Unsur-unsur terpenuhinya RJ, yakni Tersangka meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, Tersangka belum pernah dihukum.

Kedua, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

Ketiga, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Baca Juga :  Kejari Banggai Keluarkan Diversi Untuk Peradilan Anak di Bawah Usia 18 Tahun

Keempat, Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Kelima, Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
Keenam, Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Ketujuh, Pertimbangan sosiologis, dan terkahir masyarakat merespon positif.

Di hari yang sama, juga telah dilaksanakan Ekspose secara virtual yang dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Bpk. Dr. Fadil Zumhana, dan dihadiri Direktur OHARDA Ibu Agnes Triani, S.H. M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Bpk. Agus Salim, S.H.,M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Bpk. Fitrah, S.H.,M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Bpk. R.
Wisnu Bagus Wicaksono, S.H.,M.Hum. dan masing-masing jajaran.

Mekanisme ini dilaksanakan dengan mempedomani Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari
2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. *

Pembaca 435
Tags: Firman WahyudiKejari BanggaiKejari Banggai R. Wisnu Bagus Wicaksono
Previous Post

Ketum KONI Banggai Minta Realisasi Bonus Atlet jangan Terlalu Lama

Next Post

PODSI Dukung Syaripudin Abas Pimpin KONI Banggai

Rekomendasi untuk Anda

18 Hari Operasi Premanisme, 43 Pelaku Terjaring di Sulteng
Kriminal

18 Hari Operasi Premanisme, 43 Pelaku Terjaring di Sulteng

20 Mei 2025
Konsisten Menutup Ruang Aksi Premanisme, Polda Sulteng Perpanjang Operasi Pekat Tinombala
Kriminal

Konsisten Menutup Ruang Aksi Premanisme, Polda Sulteng Perpanjang Operasi Pekat Tinombala

19 Mei 2025
Aniaya Warga dengan Sajam, Pria Luwuk Ini Diamankan Polisi
Kriminal

Aniaya Warga dengan Sajam, Pria Luwuk Ini Diamankan Polisi

18 Mei 2025
Pantau Penyelidikan Kematian Ryan Nugraha, Tiga PJU Polda Sulteng Turun ke Banggai Laut
Kriminal

Pantau Penyelidikan Kematian Ryan Nugraha, Tiga PJU Polda Sulteng Turun ke Banggai Laut

18 Mei 2025
Kriminal

Polda Sulteng Gagalkan Pengiriman 2,2 Ton Solar Tujuan Taliabu Maluku Utara

18 Mei 2025
Berkedok Parkir Liar, Polda Sulteng Amankan 7 Pelaku Premanisme di Palu
Kriminal

Berkedok Parkir Liar, Polda Sulteng Amankan 7 Pelaku Premanisme di Palu

17 Mei 2025
Polsek Pagimana Serahkan Residivis Pencurian ke Kejari Banggai
Kriminal

Polsek Pagimana Serahkan Residivis Pencurian ke Kejari Banggai

16 Mei 2025
Cegah Tawuran, 10 Pelajar Diamankan Polda Sulteng
Kriminal

Cegah Tawuran, 10 Pelajar Diamankan Polda Sulteng

16 Mei 2025
Mencuri di Luwuk Selatan, Warga Lamo ini Ditangkap di Pagimana
Kriminal

Mencuri di Luwuk Selatan, Warga Lamo ini Ditangkap di Pagimana

14 Mei 2025
Next Post

PODSI Dukung Syaripudin Abas Pimpin KONI Banggai

Discussion about this post

Gubernur Sulteng Hadiri Sarasehan Geopolitik Global di Gedung MPR

Gubernur Sulteng Hadiri Sarasehan Geopolitik Global di Gedung MPR

20 Mei 2025
Tak Ingin Salah Mengelola Dana Hibah, Panpel Porkab Bertandang ke Kejari Banggai

Tak Ingin Salah Mengelola Dana Hibah, Panpel Porkab Bertandang ke Kejari Banggai

20 Mei 2025
Dinas PUPR Banggai Bangun Baru Empat Kantor Kecamatan

Dinas PUPR Banggai Bangun Baru Empat Kantor Kecamatan

20 Mei 2025
Juni 2025, Proyek Kolam Renang Kilongan dan Mess Pemda Banggai di Palu Action

Juni 2025, Proyek Kolam Renang Kilongan dan Mess Pemda Banggai di Palu Action

20 Mei 2025
18 Hari Operasi Premanisme, 43 Pelaku Terjaring di Sulteng

18 Hari Operasi Premanisme, 43 Pelaku Terjaring di Sulteng

20 Mei 2025

Pilihan Pembaca Pekan Ini

  • Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KM Sinabung dan KM Sabuk Nusantara Jalani Docking, Pelni Luwuk Umumkan Jadwal Baru KM Tilongkabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fajar Tewas Ditikam di Balut, Keluarga Korban Desak APH Tangkap Semua Pelaku!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditinggalkan Cale, Didi Hinelo Isi Ketua Harian KONI Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Perantau Asal Pongian Tewas Bersimbah Darah di Balut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tugas Penting AT–FM Periode Kedua Adalah Pemekaran Provinsi Sulawesi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Botutihe Diminta Mundur Jika Tak Mampu Tingkatkan Penerimaan PDAM Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Pemutihan Pajak di Sulteng, Palu dan Banggai Kontribusi Terbesar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Dukung Rencana Bupati Banggai Amirudin Pecat ASN Melanggar Netralitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luwuk Ibu Kota Provinsi Sulawesi Timur Layak dan Pantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

ARSIP

KATEGORI

  • ATR/BPN Banggai
  • Balut
  • Banggai
  • Bangkep
  • DKISP
  • DPRD Banggai
  • Ekonomi
  • Foto Bicara
  • Info Bapenda
  • Info BPBD
  • Info Damkar
  • Info Dinsos
  • Info Disdikbud
  • Info Disnakeswan
  • Info Dispora
  • Info JOB Tomori
  • Info Mining KFM
  • Info PUPR
  • Info TPHP
  • Info Unismuh
  • Internasional
  • Kampus
  • Kecamatan
  • Kesehatan
  • Kolom Cudy
  • Kolom Muhadam
  • Kolom Syarif
  • Kriminal
  • Luwuk
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parpol
  • Pemilu 2024
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Pilkada 2024
  • Porkab 2025
  • Prokopim
  • Ramadhan Berkah
  • Religi
  • Sosok
  • Sulteng
  • Tekno
  • Tips
  • Tojo Unauna
  • Umum
  • Video

Alamat Redaksi

Jalan G. Lompobatang No. 68 Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!