
LUWUK, Luwuk Times.ID – Kuasa hukum penggugat lahan sengketa kantor PT. Banggai Sentral Sulawesi (BSS) H. Lakani, Dr. HM. Farhat Abbas, SH, MH menegaskan, surat permohonan tindak lanjut eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang diajukannya telah disetujui Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Dengan begitu pihaknya tinggal menunggu realisasi eksekusi.
“Bukan saatnya lagi berperkara. Tapi sudah tinggal melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan final,” kata Farhat kepada Luwuk Times, Minggu (28/03/2021).
Dijelaskannya, pasca putusan MA, pihak PT. BSS enggan menyerahkan secara sukarale lahan tersebut.
Pihaknya pun merespons dengan mengajukan surat permohonan kepada Ketua PN Luwuk untuk menindaklanjuti pelaksanaan eksekusi.
“Itu karena pihak Sentral tidak mau menyerahkan secara sukarela,” kata Farhat.
Surat tertanggal 26 Maret 2021 itupun ditanggapi PN Luwuk, dengan mengundang sejumlah pihak dalam sebuah pertemuan.
“Surat kami ditanggapi dan pada Jumat kemarin pengadilan mengundang kembali Sentral dan ahli waris sentral serta siapapun yang menempati dan menguasai lahan tersebut, untuk dipersilahkan mentaati isi putusan MA,” ujar Farhat.
Baca juga: Perintah Eksekusi MA, Begini Reaksi Kuasa Hukum PT. BSS
Adapun isi permohonan eksekusi itu, pertama, bahwa para Pemohon Eksekusi telah mengajukan permohonan eksekusi putusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Luwuk pada tanggal 15 Februari 2021 dan telah ditindak lanjuti dengan memanggil (Aanmaning) terhadap Termohon Eksekusi guna memenuhi isi putusan dalam jangka waktu yang patut menurut hukum pada tanggal 19 Maret 2021.
Kedua, termohon eksekusi sampai saat ini tidak beritikad baik memenuhi isi putusan secara sukarela atau melakukan penawaran harga yang berdasar hukum dan malah bersurat kepada Ketua Pengadilan Negeri Luwuk dengan dasar dan alasan hukum sebagai pengulangan dalil yang telah dinilai/diuji pada putusan aquo yang dimohonkan eksekusi.
Ketiga, para pemohon eksekusi bermaksud untuk dilanjutkan tahapan eksekusi yaitu: melaksanakan sita eksekusi terhadap obyek eksekusi dan melaksanakan eksekusi pengosongan atas obyek eksekusi.
Masih dengan penjelasan Farhat, pada anmaning pertama, kuasa hukum Sentral Sulawesi berjanji dan meyakinkan mereka cinta damai dan akan mengajukan harga pada hari Selasanya, setelah pertemuan dengan keluarga ahli waris Uppy, dengan menentukan harga penawaran sesuai dengan harga pasaran.
Tapi lanjut Farhat, mereka tampak tak mau melepas tanah yang saat ini dinyatakan oleh MA sebagai milik keluarga ahli waris Lakani.

“Bukannya menawarkan pengajuan, malah mereka masih berkelit dan bertanya-tanya serta berdalil untuk menunda-nunda eksekusi,” kata Farhat.
“Padahal hal tersebut sudah dibahas dalam persidangan, dan sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri dan hingga di tingkat PK,” tambah Farhat.
Sudahlah sambung Farhat, siapapun ahli waris Uppy untuk segera menaati putusan MA. Sebab kata Farhat, sudah cukup berpuluh-puluh tahun tanah budel waris keluarga Lakani dinikmati dan akui sebagai harta kekayaan milik mereka. AJB Upik Dg hamzah Lakani dianggap melawan hukum /ilegal
“Lain kali orang kaya jangan asal beli tanah warisan. Semua budel waris yang dijual harus sepersetujuan seluruh ahli waris,” saran Farhat.
Pesan terakhir Farhat, meminta kepada pihak pengadilan dan aparat keamanan berpihak kepada rakyat yang benar dan menang. Dan kepada pihak Sentral serta keluarga Uppy agar segera pindah dari lahan tersebut.
“Taati hukum jangan tidak taat,” pungkas Farhat. *
(yan)
Discussion about this post