Luwuk Times
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Pilkada2024'
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Kecamatan
No Result
View All Result
Home Luwuk

Permohonan Eksekusi MA Disetujui PN, Pesan Farhat Taati Hukum

Redaksi by Redaksi
28 Maret 2021
in Luwuk
0
Permohonan Eksekusi MA Disetujui PN, Pesan Farhat Taati Hukum

Farhat Abbas bersama para ahli waris H. Lakani. (Foto: Istimewa)

LUWUK, Luwuk Times.ID – Kuasa hukum penggugat lahan sengketa kantor PT. Banggai Sentral Sulawesi (BSS) H. Lakani, Dr. HM. Farhat Abbas, SH, MH menegaskan, surat permohonan tindak lanjut eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang diajukannya telah disetujui Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Dengan begitu pihaknya tinggal menunggu realisasi eksekusi.

“Bukan saatnya lagi berperkara. Tapi sudah tinggal melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan final,” kata Farhat kepada Luwuk Times, Minggu (28/03/2021).

Dijelaskannya, pasca putusan MA, pihak PT. BSS enggan menyerahkan secara sukarale lahan tersebut.

Pihaknya pun merespons dengan mengajukan surat permohonan kepada Ketua PN Luwuk untuk menindaklanjuti pelaksanaan eksekusi.

“Itu karena pihak Sentral tidak mau menyerahkan secara sukarela,” kata Farhat.

Surat tertanggal 26 Maret 2021 itupun ditanggapi PN Luwuk, dengan mengundang sejumlah pihak dalam sebuah pertemuan.

“Surat kami ditanggapi dan pada Jumat kemarin pengadilan mengundang kembali Sentral dan ahli waris sentral serta siapapun yang menempati dan menguasai lahan tersebut, untuk dipersilahkan mentaati isi putusan MA,” ujar Farhat.

Baca juga: Perintah Eksekusi MA, Begini Reaksi Kuasa Hukum PT. BSS

Adapun isi permohonan eksekusi itu, pertama, bahwa para Pemohon Eksekusi telah mengajukan permohonan eksekusi putusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Luwuk pada tanggal 15 Februari 2021 dan telah ditindak lanjuti dengan memanggil (Aanmaning) terhadap Termohon Eksekusi guna memenuhi isi putusan dalam jangka waktu yang patut menurut hukum pada tanggal 19 Maret 2021.

Baca Juga :  Sosialisasi Rambu Larangan di Luwuk, Kadishub Banggai: Lewat 30 Juni ada Sanksi

Kedua, termohon eksekusi sampai saat ini tidak beritikad baik memenuhi isi putusan secara sukarela atau melakukan penawaran harga yang berdasar hukum dan malah bersurat kepada Ketua Pengadilan Negeri Luwuk dengan dasar dan alasan hukum sebagai pengulangan dalil yang telah dinilai/diuji pada putusan aquo yang dimohonkan eksekusi.

Ketiga, para pemohon eksekusi bermaksud untuk dilanjutkan tahapan eksekusi yaitu: melaksanakan sita eksekusi terhadap obyek eksekusi dan melaksanakan eksekusi pengosongan atas obyek eksekusi.

Masih dengan penjelasan Farhat, pada anmaning pertama, kuasa hukum Sentral Sulawesi berjanji dan meyakinkan mereka cinta damai dan akan mengajukan harga pada hari Selasanya, setelah pertemuan dengan keluarga ahli waris Uppy, dengan menentukan harga penawaran sesuai dengan harga pasaran.

Baca Juga :  Persentase Penduduk Miskin dan Angka Inflasi Banggai Menurun

Tapi lanjut Farhat, mereka tampak tak mau melepas tanah yang saat ini dinyatakan oleh MA sebagai milik keluarga ahli waris Lakani.

Pertemuan di PN Luwuk. (Foto: Istimewa)

“Bukannya menawarkan pengajuan, malah mereka masih berkelit dan bertanya-tanya serta berdalil untuk menunda-nunda eksekusi,” kata Farhat.

“Padahal hal tersebut sudah dibahas dalam persidangan, dan sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri dan hingga di tingkat PK,” tambah Farhat.

Sudahlah sambung Farhat, siapapun ahli waris Uppy untuk segera menaati putusan MA. Sebab kata Farhat, sudah cukup berpuluh-puluh tahun tanah budel waris keluarga Lakani dinikmati dan akui sebagai harta kekayaan milik mereka. AJB Upik Dg hamzah Lakani dianggap melawan hukum /ilegal

“Lain kali orang kaya jangan asal beli tanah warisan. Semua budel waris yang dijual harus sepersetujuan seluruh ahli waris,” saran Farhat.

Pesan terakhir Farhat, meminta kepada pihak pengadilan dan aparat keamanan berpihak kepada rakyat yang benar dan menang. Dan kepada pihak Sentral serta keluarga Uppy agar segera pindah dari lahan tersebut.

“Taati hukum jangan tidak taat,” pungkas Farhat. *

(yan)

Pembaca 891
Tags: Farhat AbbasH. LakaniLahan PT BSSMahkamah AgungPengadilan Negeri LuwukPermohonan Eksekusi
Previous Post

Perintah Eksekusi MA, Begini Reaksi Kuasa Hukum PT. BSS

Next Post

Dana Desa untuk 130 Desa Cair, Jangan Dikorupsi!

Rekomendasi untuk Anda

Gunto Pribadi Pimpin Koperasi Merah Putih Bungin Luwuk
Luwuk

Gunto Pribadi Pimpin Koperasi Merah Putih Bungin Luwuk

19 Mei 2025
Luwuk

Luwuk Berjamaah! ASN Ramaikan Masjid Halimun Banggai

19 Mei 2025
Diikuti 72 Peserta, Baznas Kabupaten Banggai Sosialisasi Zakat
Luwuk

Diikuti 72 Peserta, Baznas Kabupaten Banggai Sosialisasi Zakat

15 Mei 2025
Luwuk

KM Sinabung dan KM Sabuk Nusantara Jalani Docking, Pelni Luwuk Umumkan Jadwal Baru KM Tilongkabila

15 Mei 2025
Luwuk

Romi Botutihe Diminta Mundur Jika Tak Mampu Tingkatkan Penerimaan PDAM Banggai

15 Mei 2025
Setelah “Menikmati” Lumpur, Air di Kecamatan Luwuk Utara Banggai Mati Total
Luwuk

Pelayanan Air di Luwuk Terganggu, Perumda Banggai Beri Penjelasan

14 Mei 2025
Tim Penyelamat Perusahaan Minta Orang Luar jangan Campuri Internal PDAM Banggai
Luwuk

Tim Penyelamat Perusahaan Minta Orang Luar jangan Campuri Internal PDAM Banggai

13 Mei 2025
Luwuk

Gaji Dibayar 14 Mei, Aktivitas PDAM Banggai Kembali Aman dan Nyaman

13 Mei 2025
Kapolres Banggai Tegaskan Siap Berantas Premanisme
Luwuk

Kapolres Banggai Tegaskan Siap Berantas Premanisme

13 Mei 2025
Next Post
Dana Desa untuk 130 Desa Cair, Jangan Dikorupsi!

Dana Desa untuk 130 Desa Cair, Jangan Dikorupsi!

Discussion about this post

Gubernur Sulteng Hadiri Sarasehan Geopolitik Global di Gedung MPR

Gubernur Sulteng Hadiri Sarasehan Geopolitik Global di Gedung MPR

20 Mei 2025
Tak Ingin Salah Mengelola Dana Hibah, Panpel Porkab Bertandang ke Kejari Banggai

Tak Ingin Salah Mengelola Dana Hibah, Panpel Porkab Bertandang ke Kejari Banggai

20 Mei 2025
Dinas PUPR Banggai Bangun Baru Empat Kantor Kecamatan

Dinas PUPR Banggai Bangun Baru Empat Kantor Kecamatan

20 Mei 2025
Juni 2025, Proyek Kolam Renang Kilongan dan Mess Pemda Banggai di Palu Action

Juni 2025, Proyek Kolam Renang Kilongan dan Mess Pemda Banggai di Palu Action

20 Mei 2025
18 Hari Operasi Premanisme, 43 Pelaku Terjaring di Sulteng

18 Hari Operasi Premanisme, 43 Pelaku Terjaring di Sulteng

20 Mei 2025

Pilihan Pembaca Pekan Ini

  • Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KM Sinabung dan KM Sabuk Nusantara Jalani Docking, Pelni Luwuk Umumkan Jadwal Baru KM Tilongkabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditinggalkan Cale, Didi Hinelo Isi Ketua Harian KONI Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fajar Tewas Ditikam di Balut, Keluarga Korban Desak APH Tangkap Semua Pelaku!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Perantau Asal Pongian Tewas Bersimbah Darah di Balut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tugas Penting AT–FM Periode Kedua Adalah Pemekaran Provinsi Sulawesi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Botutihe Diminta Mundur Jika Tak Mampu Tingkatkan Penerimaan PDAM Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Pemutihan Pajak di Sulteng, Palu dan Banggai Kontribusi Terbesar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Dukung Rencana Bupati Banggai Amirudin Pecat ASN Melanggar Netralitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luwuk Ibu Kota Provinsi Sulawesi Timur Layak dan Pantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

ARSIP

KATEGORI

  • ATR/BPN Banggai
  • Balut
  • Banggai
  • Bangkep
  • DKISP
  • DPRD Banggai
  • Ekonomi
  • Foto Bicara
  • Info Bapenda
  • Info BPBD
  • Info Damkar
  • Info Dinsos
  • Info Disdikbud
  • Info Disnakeswan
  • Info Dispora
  • Info JOB Tomori
  • Info Mining KFM
  • Info PUPR
  • Info TPHP
  • Info Unismuh
  • Internasional
  • Kampus
  • Kecamatan
  • Kesehatan
  • Kolom Cudy
  • Kolom Muhadam
  • Kolom Syarif
  • Kriminal
  • Luwuk
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parpol
  • Pemilu 2024
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Pilkada 2024
  • Porkab 2025
  • Prokopim
  • Ramadhan Berkah
  • Religi
  • Sosok
  • Sulteng
  • Tekno
  • Tips
  • Tojo Unauna
  • Umum
  • Video

Alamat Redaksi

Jalan G. Lompobatang No. 68 Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!