Luwuk Times, Luwuk — Tim Opsnal Satnarkoba Polres Banggai kembali membekuk pelaku penyalahgunaan narkoba di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sabtu (16/9/2023) malam.
Pelaku berinisial BR alias B (33) warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan ini dibekuk di rumahnya sekitar pukul 22.00 Wita.
Penangkapan terhadap pria ini berawal dari informasi masyarakat kepada aparat kepolisian yang langsung ditindak lanjuti di pimpin KBO Satnarkoba Iptu Herman Yoseph untuk melakukan penyelidikan.
“Semalam pelaku ditangkap atas laporan masyarakat bahwa pelaku ini sering melakukan penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Kasat Narkoba Iptu Muhammad Kasim kepada wartawan, Minggu (17/9/2023) siang.
Tiba di TKP, Polisi kemudian melakukan pemantauan di sekitar rumah pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
“Saat itu BR sedang berada di teras rumahnya dan anggota langsung melakukan penggeledahan serta interogasi,” beber Kasim.
Dari hasil penggeledahan di dalam kamar BR, Polisi menemukan barang bukti berupa dua sachet kristal bening yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu beserta apat hisap, 8 sacher plastik kosong, macis gas dan satu unit ponsel.
“Seluruh barang bukti ini disembunyikan nya di dalam laci lemari pakaian,” terang perwira berpangkat dua balak ini.
Dihadapan Polisi, BR mengaku jika barang terlarang itu dipesan dari seorang pria yang merupakan Napi di Lapas Ampana, Tojo Una-una.
“Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” sebut mantan Kasat Reskrim Polres Tojo Una-una ini.
Polisi mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberantas peradaran gelap barang haram yang menjadi musuh besar negara.
“Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah membantu Polri dalam memberantas Narkoba di Kabupaten Banggai,” tutupnya.*
Discussion about this post