LUWUK TIMES— Kalau pun niatan Arslam Lapalanti sudah bulat menjadi calon legislatif (caleg) di pemilu 2024, maka konsekuensinya harus mundur dari jabatan sebagai Direktur PT Banggai Sakti.
Langkah itu ditempuh bakal caleg Dapil 2 Banggai asal Partai Golkar tersebut, karena PT Banggai Sakti merupakan BUMD yang notabene sumber anggarannya dari daerah.
Pemerhati pemilu Kabupaten Banggai, Bece Abdul Junaid kepada Luwuk Times, Rabu (07/06/2023) mengatakan, ketentuan itu sudah secara jelas diatur dalam regulasi.
Dalam hal ini kata Bece, undang undang pemilu pasal 240 ayat 1 huruf k.
Adapun bunyi regulasi itu, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota adalah WNI (warga negara Indonesia) dan harus memenuhi persyaratan, mengundurkan diri, sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, anggota TNI/Polri, Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD dan atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
“Pengunduran diri itu dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” kata Bece.
Dan lebih spesifik, Bece memberi penjelasan terkait dengan status Arslam Lapalanti yang saat ini menjabat sebagai Direktur Banggai Sakti sekaligus terdaftar sebagai bakal caleg dari Partai Golkar di Dapil 2 Banggai.
Kalau yang bersangkutan berstatus sebagai Direktur pada BUMD yang notabene mengantongi SK Bupati sebagai Direktur, dan apabila mencalonkan diri maka harus disertai pengunduran diri.
Selanjutnya kata Bece, KPU Banggai akan memverifikasi berkas yang bersangkutan, dengan pertimbangan pasal 240 ayat 1 huruf k.
“Saya kira di pasal itu jelas aturannya,” tutup Bece. *
Discussion about this post