DKISP Kabupaten Banggai

Nasional

Pimpinan KPK Prihatin Proyek Infrastruktur Jadi Bancakan Pejabat Daerah

317
×

Pimpinan KPK Prihatin Proyek Infrastruktur Jadi Bancakan Pejabat Daerah

Sebarkan artikel ini
Alexander Marwata
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata merasa prihatin karena proyek infrastruktur menjadi bancakan alias dikorupsi oleh pejabat daerah bersama sejumlah pihak lainnya. Padahal, proyek infrastruktur yang sedang gencar dilakukan diharapkan bisa mensejahterakan rakyat.

Demikian diungkapkan Alexander Marwata setelah Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud ditetapkan sebagai tersangka. Abdul Gafur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

“KPK menyayangkan pembangunan proyek infrastruktur yang tujuannya untuk mensejahterahkan dan meningkatkan perekonomian rakyat, masih sering menjadi bancakan para pihak yang ingin memperkaya dirinya ataupun pihak lain melalui praktik-praktik korupsi,” kata Alexander melalui akun YouTube milik KPK RI, Sabtu (15/1/2022), seperti dilansir MCWNEWS.COM.

Menurut Alex, sapaan karib Alexander Marwata, korupsi pada pengadaan suatu proyek rentan terjadi hampir pada setiap tahapan siklus prosesnya. Di mana, korupsi berpotensi terjadi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan dan pertanggungjawabannya.

“Sehingga korupsi pada modus ini dilakukan oleh pihak-pihak yang punya kewenangan dan kuasa seperti halnya seorang penyelenggara negara, serta pihak-pihak lain yang juga memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh keuntungan melalui cara-cara yang tidak jujur,” imbuhnya.

Baca:  Dipenghujung Pemerintahan Herwin Yatim Terima Apresiasi dari KPK

Alex mewanti-wanti kepada para penyelenggara negara, khususnya pejabat daerah untuk memberikan contoh yang baik kepada rakyatnya. KPK tidak ingin adalagi pejabat negara yang tertangkap tangan karena berbuat rasuah.

“KPK terus mengingatkan, seorang kepala atau pejabat daerah dan penyelenggara negara seharusnya menjadi teladan dan garda terdepan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegas Alex.

“Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk bermufakat jahat dengan para pelaku usaha melakukan korupsi, yang bertolak belakang dengan semangat pembangunan ekonomi nasional dalam menyejahterakan rakyat Indonesia,” tambahnya.

error: Content is protected !!