LUWUK TIMES— DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Banggai, saat ini sedang memproses pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Banggai Samiun L. Agi.
Proses PAW itu dilaksanakan partai pemilik 3 kursi di parlemen lalong ini, setelah Samiun yang saat ini masih menjabat sebagai anggota Fraksi PKS mengajukan surat pengunduran diri dari partai.
“Sementara proses (PAW),” kata Ketua DPD PKS Kabupaten Banggai, Rahmat Ilahi Gufron kepada Luwuk Times, Rabu (17/05/2023).
Rahmat menjelaskan, PKS Banggai sudah mengirimkan surat usulan PAW ke DPW PKS Sulteng untuk selanjutnya diteruskan ke DPP.
“Kami sudah kirimkan surat usulan PAW ke wilayah untuk diteruskan ke DPP,” kata Rahmat.
Dan saat ini sambung Rahmat, pihaknya masih menunggu surat balasan dari DPP.
Setelah PKS Banggai kata Rahmat lagi, menerima surat balasan dari DPP, maka selanjutnya pihaknya mengirimkan surat ke DPRD Banggai, untuk proses lebih lanjut.
“Semoga prosesnya dimudahkan,” kata Rahmat.
Sikap PKS Banggai terhadap Samiun dengan memproses PAW Samiun Agi bukan tanpa dasar.
Samiun pada pemilu 2024 akan berkompetisi sebagai calon DPRD Dapil IV Sulteng (Banggai, Bangkep dan Balut).
Bukan melalui PKS. Tapi Samiun menggunakan kendaraan politik Partai Demokrat.
Dia pun secara gentle mengajukan surat pengunduran diri kepada partai yang telah mendorongnya sebagai wakil rakyat dari dapil I Banggai pada pemilu 2019 lalu. *
Discussion about this post