Luwuk Times — Dua orang pria dibekuk aparat Tim Resmob Sat Reskrim Polres Banggai, sekitar pukul 23.50 Wita Jumat (21/10/2022). Kedua warga Luwuk Kabupaten Banggai ini terduga pelaku dan penadah pencurian ponsel.
Mereka adalah MA alias A (25) warga Kelurahan Maahas Kecamatan Luwuk Selatan sebagai pelaku pencurian. Sedang ZL (26) asal Kecamatan Luwuk Utara sebagai penadah.
Penangkapan terhadap kedua pelaku ini atas laporan polisi nomor: LP / B / 466 / X / 2022 / SPKT / POLRES BANGGAI / POLDA SULTENG.
“Keduanya kami tangkap bersama barang bukti satu unit ponsel Oppo A76 Warna hitam kilat,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Dicki Armana Surbakti.
Kronologi Kejadian
Ia menuturkan, kasus ini terjadi pada Sabtu 13 Agustus 2022 sekitar pukul 02.00 Wita dini hari. Saat itu adik perempuan korban menaruh ponsel pada tempat tidur.
“Namun sekitar pukul 04.00 Wita, adik korban terbangun. Ia menyadari bahwa ponsel tersebut telah hilang,” tuturnya.
Discussion about this post