DKISP Kabupaten Banggai

Video

Polisi Grebek Rumah Warga Diduga Penimbun Tabung Gas Elpiji

209
×

Polisi Grebek Rumah Warga Diduga Penimbun Tabung Gas Elpiji

Sebarkan artikel ini

LUWUK, Luwuk Times.ID – Kelangkaan tabung gas elpiji 3 kg rupanya disebabkan adanya penimbunan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Akibatnya, harga tabung gas bersubsidi itu meroket.

Satuan Reserse Polres Banggai sukses mengungkap modus kejahatan yang dilakukan di bulan Ramadhan ini.

Dikutip dari TOPIKTERKINI.Com, Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai Kamis (29/4/2021) sekitar pukul 13.00 Wita, mengrebek salah satu rumah warga yang diduga dijadikan tempat penimbunan tabung gas elpiji subsidi 3 kg di Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, Banggai, Sulawesi Tengah. Ratusan tabung gas elpiji disita petugas itu, karena diduga adanya indikasi penimbunan.

Baca:  Kejuaraan Balap Motor Maleo Cup Race 2023 di Luwuk

Tabung Elpiji 3 Kg tersebut diangkut menggunakan dua mobil truk khusus pengangkut tabung milik agen Distributor PT. HJ. Baharudin Tjatjo dan PT. Pratama Sukses Bersama.

Kasat Reskrim Banggai, Iptu Adi Herlambang, mengatakan, pihaknya belum mengetahui jumlah tabung yang diamankan mencapai ratusan tabung.

“Kita juga belum ketahui berapa jumlah tabung berisi gas dan yang tidak berisi gas” kata Iptu Adi Herlambang.

Tabung tersebut kata Iptu Herlambang, diamankan dilokasi penimbunan salah satu rumah warga.

“Barang bukti yang diamankan berupa dua truk mobil milik distributor dan bersama Sopir dan kernet” ungkap Adi Herlambang

Baca:  Di Tugu Adipura, Kader Gerindra Bagi 5 Ribuan Masker

Pelaku penimbunan akan ditindak diduga melanggar pasal 62 ayat 1 junto pasal 10 huruf A undang undang nomor 8  tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, junto Peraturan Presiden (Perpres) RI, nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

“Ini juga menindak lanjuti keresahan masyarakat atas kelangkaan serta tingginya harga penjualan gas elpiji 3 kg,” tandasnya.

(*/yan)

error: Content is protected !!