DKISP Kabupaten Banggai

Kriminal

Polisi Grebek Tempat Prostitusi di Karaton dan Miras di Bungin

340
×

Polisi Grebek Tempat Prostitusi di Karaton dan Miras di Bungin

Sebarkan artikel ini
Polisi mengrebek salah satu rumah di Kelurahan Karaton yang diduga sebagai tempat prostitusi. (Foto: Humas Polres Banggai)

LUWUK, Luwuk Times.ID – Polisi menggerebek salah satu rumah yang berada di Jalan RE. Martadinata, kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Jumat malam (2/4/2021).

Penggerebekan itu dilakukan sebab rumah yang diketahui milik seorang IRT berisinial SU (44) itu kerap dijadikan sebagai tempat praktek prostitusi.

“Awalnya anggota mendapat informasi dari masyarakat dan langsung ditindak lanjuti,” kata Kasubbag Humas Polres Banggai Iptu Haryadi SH, kepada awak media, Sabtu (3/4/2021).

Baca:  2020, Polres Banggai Tangani 1.355 Kasus Kriminalitas

Alhasil, dari penggerebekan itu petugas berhasil mengamankan pasangan bukan suami istri dalam sebuah kamar di rumah IRT tersebut.

“Merek langsung diamankan di Mako Polres Banggai guna dimintai keterangan lebih lanjut,” sebut Iptu Haryadi.

MIRAS DI BUNGIN

Selain merazia tempat prostitusi, petugas juga merazia sebuah rumah di kompleks kilo meter 1, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, karena menjual miras tradisional jenis cap tikus.

Baca:  Pelaku Curanmor Asal Banggai Laut Ditangkap di Luwuk

“Barang bukti yang diamanakan delapan kantong plastik berisikan miras cap tikus,” beber Iptu Haryadi.

Polisi mengrebek pula rumah warga di Kelurahan Bungin yang ditengarai tempat penjualan miras. (Foto: Humas Polres Banggai)

Penggerebekan yang dilakukan oleh personel Operasi Pekat Tinombala 1 tahun 2021, dalam rangka menjaga kondusifitas kamtibmas menjelang dan setelah bulan suci ramadhan.

“Karena kami ingin menjelang dan setelah bulan ramadhan kondusifitas kamtibmas tetap terjaga,” tandas Iptu Haryadi.*

(hae/yan)

error: Content is protected !!