
LUWUK, Luwuktimes.id – Polisi kembali menggagalkan peredaran obat-obatan tanpa izin edar. Jumlahnya pun ribuan butir.
JA (32) pria asal Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, ditangkap Personil Satnarkoba Polres Banggai, Rabu 25 Agustus 2021.
Tersangka ditangkap karena terlibat tindak pidana peredaran obat-obatan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl THD tanpa izin edar.
Rilis Humas Polres Banggai yang diterima Luwuktimes.id Minggu (29/08), penangankapan bermula dari informasi masyarakat kepada polisi bahwa di Desa Kayutanyo, Kecamatan Luwuk Timur, sering terjadi transaksi obat-obatan sediaan farmasi.
“Mendapat informasi itu, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan di wilayah tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH.
Baca juga: Terbakar Api Cemburu, Pemuda Luwuk Utara Ini Aniaya Pacarnya
Dalam penyelidikan yang dilakukan polisi didapatkan informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi di salah satu warung makan.
“Dari penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa 1.080 butir pil THD siap edar,” terang Iptu Makmur.
Dari laporan masyarakat pelaku sering menjual obat-obatan terlarang itu kepada warga setempat khususnya dikalangan anak remaja.
“Tersangka sudah kita amankan, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih akan kita kembangkan,” pungkas Iptu Makmur.*
(hae)
Discussion about this post