
Reporter Sofyan Labolo
Luwuk Times — Polres Banggai melalui Satuan Intelkam, memberi kemudahan bagi warga yang mengurus surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK. Begitu pula dengan tarif. Tidak ada dana tambahan, selain Rp 30 ribu untuk masuk ke kas negara.
Kasat Intelkam Polres Banggai, AKP Usman SH kepada sejumlah wartawan pada salah satu warkop di Kota Luwuk, Jumat (04/11/2022) menjelaskan, pihaknya memberi kemudahan kepada warga dalam mengurus SKCK.
“Bagi warga yang sakit, kita akan jemput berkasnya. Sehingga tidak perlu lagi bertandang ke Polres,” kata AKP Usman.
Dan apabila cukup banyak pemohon, maka pihaknya akan menambah durasi waktu.
“Waktu normalnya jam 8 pagi sampai 4 sore. Ketika pemohon banyak, maka kami tambah jam. Dan apabila masih ada warga yang mengurus SKCK, kami akan membukanya pada Sabtu dan Minggu. Pelayanan lebih ekstra,” kata mantan Kasat Intelkam Polres Morowali Utara ini.
Bagaimana dengan warga yang berdomisili luar Kota Luwuk?
Mantan Kapolsek Lamala ini kembali memberi penjelasan. Kata dia, warga cukup datang ke Polsek masing-masing. Khusus perpanjangan SKCK, Polsek sudah bisa menerbitkannya.
“Beda dengan pembuatan baru. Harus datang ke Polres, karena kepentingan sidik jari,” jelas AKP Usman.
Tidak itu saja kemudahan buat warga dalam kepengurusan SKCK yang berlaku selama 6 bulan itu. Pihaknya juga membuka nomor pelayanan dan aduan.
“Cukup kontak pada nomor handphone 085242947773. Kami langsung merespon,” jelasnya. *
Dapatkan Informasi terupdate dari Luwuk Times melalui Google News

Discussion about this post