LUWUK TIMES — Satreskrim Polres Banggai bersama unit terkait melakukan gelar perkara terhadap empat laporan polisi di ruang rapat Kapolres Banggai, Jumat (28/4/2023) siang.
Gelar perkara dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Banggai IPTU Tedi Polii, SH didampingi Kasiwas, Kanit 1 Sat Reskrim, Sie Propam, Sikum, dan para pemateri.
Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy mengatakan, gelar perkara ini bertujuan memberikan pengawasan dan perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap tersangka.
Untuk itu diperlukan adanya kebijakan dibidang system peradilan pidana.
Kemudian lanjutnya, fungsi gelar perkara merupakan salah satu upaya untuk membantu penyidikan dalam memberikan gambaran yang objektif dan jelas status hukum. Termasuk aspek hukum terhadap suatu kasus yang menurut penyidik belum jelas.
Adapun rekomendasi gelar perkara yakni laporan polisi LP/B/122/III/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 7 Maret 2023, dapat ditetapkan sebagai tersangka. Dan laporan polisi LP/B/29/I/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 31 Januari 2023, ditingkatkan ke proses penyidikan.
Sedangkan laporan polisi LP/B/23/I/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 26 Januari 2023 dan laporan polisi LP/B/60/II/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 15 Februari 2023, dilakukan penghentian penyidikan dan penyelidikan.
“Hasil gelar perkara dari keempat laporan polisi tersebut akan kami tindaklanjuti baik prosesnya dinaikan status ataupun yang dihentikan,” tandas Kasat Reskrim. *
hpb
Discussion about this post