
Saran para wartawan, keberadaan gudang dalam kota sudah saatnya mendapat tindakan tegas dari pemerintah.
Arus lalu lintas di dalam kota Luwuk, sangat terganggu ketika truk-truk berukuran besar keluar masuk di kawasan gudang tersebut.
Terlebih lagi, pembangunan gudang dalam kota menyalahi peraturan daerah.
Selain tidak dilakukan diluar pusat kawasan perkotaan, juga pemilik usaha membangun gudang bersamaan dengan toko.
Kondisi ini diperparah, dengan adanya indikasi lepasnya koordinasi antar OPD Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dengan mudah dikeluarkan oleh dinas terkait.
Sependapat dengan wartawan, Kasatlantas menyatakan pemilik gudang, dalam hal ini pengusaha, gagal dalam perencanaan bisnisnya.
Ditegaskannya, pemilik toko tidak boleh membangun gudang dalam bangunan toko yang sama.
“Ibaratnya kalau orang punya mobil, saat ditanya kenapa parkir mobil di jalan depan rumah. Jawabannya karena tidak ada garasi, harusnya bikin dulu garasinya baru beli mobilnya. Begitu juga dengan gudang, pemilik toko wajib bangun gudang yang sesuai peraturan baru bangun tokonya,” ucap Kasat Lantas.
Atas permasalahan ini, para wartawan mendorong kepolisian agar menggelar Rakor bersama Forkopimda agar pemerintah daerah bertindak tegas dalam menertibkan pergudangan dalam kota Luwuk.
“Dipastikan mendatang, Kota Luwuk bisa macet total. Karena kendaraaan bermotor terus bertambah. Tapi jalan kita tidak bertambah,” ucap Kasat Lantas. *
Discussion about this post